Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Bayar Pajak Motor di Depok Tak Perlu Lagi Bawa BPKB, Warga: Kalau Bisa Tanpa KTP Juga

Ahmad Sopyan • Selasa, 3 Maret 2026 | 14:17 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mengunjungi Balaikota Depok, beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mengunjungi Balaikota Depok, beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan mulai Selasa, 3 Maret 2026, masyarakat Depok, Bekasi tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, dan bisa langsung dilakukan pelayanan pembayaran pajak,” katanya dikutip Radar Bogor dalam video yang dipositing di akun tiktok Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Selasa 3 Maret 2026.

Ia memaparkan, kebijakan ini, diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah aglomerasi tersebut.

Dedi Mulyadi juga meminta kepada masyarakat Jawa Barat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.

Di mana, aplikasi tersebut, memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat, yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Kabar ini disambut baik oleh warga Depok. Deni salah satunya.

Warga Kalimulya Kota Depok itu mengatakan, kebijakan tersebut mempermudah bagi masyarakat yang ingin membayar pajak sehingga ia tak perlu repot untuk meminta fotocopy BPKB di leasing.

"Kebetulan motor masih kredit, ini bagus jadi lebih mudah," kataya kepada Radar Bogor, Selasa 3 Maret 2026.

Senada dikatakan Ferri Setiawan warga Kalimulya lainnya. Ia mengatakan, kebijakan tersebut membantu masyarakat yang selama ini malas untuk membayar pajak, karena harus melampirkan BPKB saat membayar pajak kendaraan.

Ia juga berharap kebijakan untuk membawa KTP bisa dihapuskan agar masyarakat yang memiliki motor bekas bisa bayar pajak.

Mengingat tak semua warga bisa langsung balik nama kendaraan, bekasnya karena terkendala biaya balik nama.

"Kalau bisa, sama KTP juga. Kadang kita beli motor bekas, niat mau bayar pajak gak bisa. Tapi giliran lewat biro jasa malah bisa. Kala bisa juga jadi warga bisa bayar pajak walau tak miliki KTP pemilik sebelumnya," harapnya.

Kata dia, banyak masyarakat yang ingin taa bayar pajak, namun kadang ada hal yang membuat masyarakat kesulitan saat bayar pajak, termasuk KTP dan BPKB.

"Kalau makin mudah, masyarakat juga pasti taat bayar pajak," tukasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#dedi mulyadi #depok #gubernur jawa barat #pajak #bpkb