Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Idulfitri 2026, Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasi dan Cara Lapor

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:12 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka

RADAR BOGOR - Menjelang Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban membayar hak pekerja tepat waktu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan bagi para pekerja.

Langkah ini dilakukan untuk mengawal kewajiban perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemprov Jabar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan, posko tersebut beroperasi di Kantor Disnakertrans Jabar yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Selain di kantor utama, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.

Seluruh posko layanan pengaduan THR ini dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

Oka menjelaskan, bagi pekerja yang tidak dapat hadir langsung ke kantor Disnakertrans, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Ia menyebutkan, laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Pada Idulfitri tahun sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat mencatat sebanyak 344 laporan terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

Mayoritas perusahaan yang diadukan berasal dari sektor pariwisata.

Faktor kondisi ekonomi disebut menjadi salah satu penyebab sejumlah perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Pemprov Jawa Barat berharap, hak pekerja dapat terlindungi dan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada Idulfitri 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#tunjangan hari raya #jawa barat #pemprov jabar #thr #idulfitri