RADAR BOGOR - Wali Kota Depok Supian Suri berpacu dengan waktu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Pemkot Depok agar segera mengubah sistem pembuangan sampahnya sebelum akhir tahun ini. Salah satunya tidak lagi membuang ke TPA Cipayung.
Menurut Wali Kota Depok, wilayahnya tidak boleh lagi membuang sampah ke TPA Cipayung dengan berbagai alasan.
Menghadapi tenggat waktu dari KLHK tersebut, Wali Kota Depok kini harus putar otak merancang skema pengolahan sampah terdesentralisasi yang bertumpu pada keaktifan RW dan kelurahan.
Pemkot Depok menggelontorkan dana stimulus Rp300 juta per RW mulai tahun ini, yang wajib difokuskan pada pengelolaan sampah, penghijauan, dan perbaikan lingkungan.
Dengan kebijakan ini, Wali Kota Depok, Supian Suri berharap bisa mengurangi volume sampah langsung dari sumbernya di tingkat RW.
“Saya berharap dari alokasi anggaran Rp300 juta ini bagaimana masing-masing RW bisa menyelesaikan permasalahan sampah di lingkungannya. Kalau pun belum seluruhnya, minimal dengan adanya bank sampah atau pengolahan sampah organik bisa mengurangi beban TPA Cipayung,” kata Supian Suri kepada Radar Bogor.
Supian juga menantang setiap pengurus RW untuk mengelola sampahnya secara mandiri di tingkat lingkungan.
Kata dia, dana ratusan juta tersebut diharapkan menjadi amunisi utama untuk memberantas masalah sampah dari hulu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga