Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

ASN Depok Ingat! Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026 ke Kampung Halaman

Ahmad Sopyan • Kamis, 12 Maret 2026 | 23:21 WIB

Ilustrasi: ASN Kota Depok dilarang mudik menggunakan mobil dinas.
Ilustrasi: ASN Kota Depok dilarang mudik menggunakan mobil dinas.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Depok melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 2026.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan penggunaan fasilitas negara.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas oleh ASN telah diatur secara jelas oleh pemerintah. Karena itu, kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.

"Sesuai arahan pimpinan, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Mangnguluang Mansur Kamis, 12 Maret 2026.

Ia mengatakan bahwa sesuai arahan pimpinan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.

Di sisi lain, terkait penyesuaian sistem kerja menjelang libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Pemkot Depok menerapkan pola kerja hybrid working. Skema tersebut mengombinasikan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan bekerja dari lokasi mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/121/Org/2026 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 6 Maret 2026.

Baca Juga: Operasi Ketupat Jaya 2026, Polres Metro Depok Terjunkan 270 Personel, Sediakan 8 Posko Mudik Lebaran

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam penerapannya, kebijakan ini dilakukan secara proporsional dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja individu, unit kerja, maupun organisasi. Pelayanan publik kepada masyarakat juga diminta tetap berjalan optimal tanpa mengalami gangguan.

Penyesuaian pola kerja tersebut diberlakukan dua hari sebelum libur Nyepi, yaitu pada 16–17 Maret 2026. Selain itu, skema kerja fleksibel juga diterapkan selama tiga hari setelah libur Idulfitri, yakni 25–27 Maret 2026.

Pemkot Depok juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFO maupun WFA. Pengaturan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah pegawai serta karakteristik pelayanan di masing-masing instansi.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan bahwa kebijakan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Untuk mendukung kelancaran layanan, perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Layanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pemkot Depok juga menekankan agar layanan publik tetap ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Kanal pengaduan masyarakat, termasuk SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, serta berbagai media pengaduan lainnya juga diwajibkan tetap beroperasi.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif selama masa libur nasional. ASN juga diingatkan untuk menjaga integritas dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. (Faj)

Editor : Eka Rahmawati
#asn #mobil dinas #lebaran #mudik