RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung memberikan simbolis kompensasi bantuan bagi sopir angkot di Jalur Puncak Bogor.
Pemberian kompensasi untuk sopir angkot Jalur Puncak dilakukan di Gedung Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Minggu, 15 Maret 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, bahwa kompensasi diberikan ke sebanyak 2.000 lebih sopir angkot di Jalur Puncak Bogor.
Baca Juga: Punya Kartu KKS Bansos Tapi Tidak Cair Beberapa Tahap? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengatasinya
"Hampir 2.000 orang terdiri dari 700 armada," kata Dedi Mulyadi, Minggu 15 Maret 2026.
Dedi Mulyadi mengatakan, kompensasi ini diberikan agar para sopir angkot Puncak diliburkan sementara untuk mengurai kemacetan selama hari libur lebaran.
"Biar gak macet kalo liburan. Hari raya fitrinya biar gak jadi horor terus kalo Puncak," jelas dia.
Baca Juga: Cara Ajukan Penurunan Desil Bansos 2026, Gratis Tanpa Biaya Apapun dan Waspada Oknum Pungli
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan pemberian kompensasi diberikan sebanyak 2.068 sopir dari tiga rute jalur Puncak Bogor.
Adapun, kata Dhani, rute puncak tersebut meliputi trayek Cisarua-Sukasari, Sukasari-Cibedug dan Ciawi-Pasir Muncang.
"Untuk pemberhentian operasional nanti tanggal 22-23-24 kemudian 27-28. Kenapa?karna pertimbangannya adalah waktu-waktu tersebut berdasarkan survei dan prediksi adalah didominasi oleh kegiatan wisata masyarakat ke Puncak," ungkap Dhani.
Baca Juga: Update Terbaru SIKS-NG: Prediksi Jadwal Pencairan Bansos Tahap 2, Cair Sebelum atau Sesudah Idul Fitri 2026? Simak Penjelasannya
"Jadi harapannya dapat memperlancar pada tanggal-tanggal tersebut," tambah dia.
Dhani menyebut, kompensasi telah diserahkan ke para sopir sejak Jumat, 13 Maret 2026 melalui transfer sebesar Rp200 ribu perhari selama lima hari.
Kata Dhani, apabila saat waktu yang telah ditentukan masih terdapat sopir beroperasi, maka akan dikenakan sanksi oleh Dishub Jabar dan Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bansos Dana Desa Tahap 1 Mulai Disalurkan per 15 Maret 2026, Simak Daftar Desa yang Sudah Cairkan BLT Rp900 Ribu
"Kalo tetap beroperasi nanti yang menindak dari Dishub Kabupaten, dari kita juga dibantu oleh Dishub Kabupaten," pungkasnya.