RADAR BOGOR - Lagi penjual obat keras Tramadol tanpa izin diciduk polisi di Kota Depok. Kali ini, Polres Metro Depok melalui Polsek Bojongsari menangkap pria berinisial RA yang menjual obat keras di Kampung Panggulan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, penangkapan RA bermula saat Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat informasi dari warga adanya peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah hukumnya.
"Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP ada seseorang yang menjual obat keras jenis tramadol," kata AKP Made kepada Radar Bogor Senin, 16 Maret 2026.
Kemudian, polisi langsung menangkap pelaku dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin.
"Selanjutnya dibawa ke Polsek Bojongsari guna penyidikan," tambah AKP Made.
Adapun dari hasil penangkapan tersebut, Made memaparkan, polisi menyita 480 butir tramadol, 30 butir trihexpenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp50 ribu dan HP Vivo warna hitam.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap seorang satpam perumahan yang diduga menjadi pengedar obat terlarang d wilayah sawangan. Pelaku menjual obat terlarang di pos sekuriti perumahan.
Berselang satu hari, Polres Metro Depok juga menangkap pengedar obat terlarang di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Lalu tak lama dari itu, Polres Metro Depok juga kembali meringkus pengedar obat keras di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.(faj)
Editor : Eka Rahmawati