RADAR BOGOR - Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Laporan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari perusahaan di Jawa Barat yang tidak membayar THR, membayar tidak penuh, hingga pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula aduan mengenai keterlambatan pembayaran THR karena dana dari perusahaan di Jawa Barat tersebut belum dicairkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa hingga Minggu, 15 Maret 2026, tercatat 194 pelapor yang mengadukan 157 perusahaan terkait masalah THR.
Aduan tersebut disampaikan melalui situs resmi pengaduan THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Setelah laporan diterima, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang dilaporkan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pelapor.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan atas ketidakpatuhan terhadap aturan pembayaran THR keagamaan.
Tahap pertama adalah nota pemeriksaan pertama yang harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari.
Jika dalam waktu tersebut perusahaan belum juga membayarkan THR, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu yang sama.
Jika setelah nota kedua THR tetap tidak dibayarkan, maka pihak Disnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah—baik gubernur, wali kota, maupun bupati—untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda atau pembatasan kegiatan usaha.
Sebagai informasi, Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan layanan tersebut akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka pada periode 2–13 Maret 2026.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga