RADAR BOGOR - Diskon 10 persen tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diberikan pemerintah selama libur lebaran 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkonfirmasi, sejauh ini hasil pajak kendaraan bermotor selama libur lebaran 2026 sudah hampir mencapai Rp1,3 miliar.
Menurut Dedi Mulyadi, nominal tersebut dinilai lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp400 juta.
"Sampai-sampai pajak bemotor tahun lalu, lebaran hanya dapat Rp400 juta lebih, sekarang hampir Rp1,3 miliar. Ini tandanya warga Jabar cinta banget sama jalan yang mulus," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram pribadi Gubernur Jawa Barat tersebut.
Ia juga mangucapkan terima kasih kepada warga Jabar yang sadar akan kewajiban pajak kendaraan yang harus mereka keluarkan setiap tahunnya.
Kepala daerah berusia 54 tahun itu mengatakan banyak masyarakat yang membayar melalui aplikasi Sapawarga yang dinilai lebih mudah dan efisien.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi tersebut? Berikut penjelasannya.
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sapawarga
1. Unduh Aplikasi
Silahkan untuk mengunduh aplikasi terlebih dahulu melalui Play Store atau App Store.
2. Registrasi
Selanjutnya, lakukan registrasi atau pendaftaran akun sesuai intruksi yang ada pada aplikasi tersebut.
3. Pilih Menu
Pilih menu "Pajak Kendaraan" atau "Sambara", lalu masukan data kendaraan yang kamu miliki dengan benar.
4. Pilih metode pembayaran
Jangan lupa untuk meilih metode pembyaran baik melalui viratual account, QRIS, atau bisa juga melalui minimarket.
5. Tukarkan Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, silahkan untuk menyimpan buktinya lalu datang ke kantor Samsat terdekat untuk menukarkannya.***
Editor : Asep Suhendar