RADAR BOGOR - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyambangi dua sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yakni SMPN 2 dan SDN Depok Baru 08, pada Senin, 30 Maret 2026.
Didampingi Wali Kota Depok Supian Suri, dalam kesempatan tersebut, Mu'ti menyosialisasikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Mendikdasmen memaparkan bahw PP Tunas bukan melarang, tetapi lebih kepada membatasi.
"Jadi bukan melarang ya, tapi membatasi penggunaan," kata Mu'ti Senin 30 Maret 2026.
Kata dia, para siswa harus mulai mempedulikan durasi penggunaan gawai atau istilahnya "screen time" yang mana hal tersebut penting, bagaimana teknologi ini dapat digunakan untuk hal-hal yang positif, yang mendukung kegiatan pembelajaran dan mendukung kegiatan penguatan pendidikan karakter.
"Ini yang paling penting, screen time ini, kemudian screen zone, karena sekarang kita harus berusaha untuk teknologi ini dapat digunakan untuk hal-hal yang positif," paparnya.
Ia memaparkan, Indonesia merupakan negara yang penggunaan media internetnya salah satu yang tertinggi di dunia. Menurut penelitian rata-rata itu 7,3 jam per hari.
"itu berarti hampir sepertiga dari waktu digunakan untuk berselancar di dunia maya," paparnya.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati