RADAR BOGOR – Arus urbanisasi usai Lebaran kembali meningkat di sejumlah kota besar, termasuk Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok menegaskan keterbukaannya bagi para pendatang baru yang ingin mencari penghidupan, namun tetap mengingatkan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Fenomena ini terlihat dari banyaknya warga yang kembali dari kampung halaman ke kota dengan membawa keluarga, kerabat, hingga tetangga untuk mencoba peruntungan di perantauan.
Salah satunya Anton, warga Kulonprogo, yang memutuskan datang ke Kota Depok untuk memulai usaha.
Ia mengaku tertarik merantau setelah melihat kesuksesan temannya yang lebih dulu menetap di kota tersebut.
“Saya datang ke Depok untuk mencoba usaha. Rencananya mau jualan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jalan Margonda, Selasa 31 Maret 2026.
Anton mengungkapkan, dirinya tidak datang tanpa persiapan. Modal usaha yang dimiliki berasal dari hasil penjualan ternak di kampung halaman. “Modalnya dari jual sapi di kampung. Mau dipakai buat usaha bakso di sini,” katanya.
Ia berharap langkahnya merantau bisa membuahkan hasil seperti temannya yang dinilai berhasil secara ekonomi setelah dua tahun bekerja di Kota Depok.
“Teman saya dua tahun sudah bisa beli mobil dan bangun rumah di kampung. Semoga saya juga bisa menyusul,” harapnya.
Hal serupa disampaikan Purwanti, warga Gunungkidul, yang baru tiba di Depok untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ia datang atas ajakan keluarga dan mengaku sudah memiliki pekerjaan.
“Saya diajak saudara, sudah ada kerjaan. Nanti bantu urus anak. Gajinya lumayan daripada tidak ada pekerjaan di kampung,” tuturnya.
Menanggapi meningkatnya arus pendatang, Pemkot Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk tinggal di mana saja, termasuk di Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, menyatakan bahwa prinsip tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia. “Depok terbuka bagi siapa pun yang ingin datang dan tinggal,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar para pendatang tetap mematuhi aturan administrasi kependudukan yang berlaku.
Baca Juga: Belum Lama Dibangun, Jembatan Rp245 Juta Dekat Tugu Macan Citayam Sudah Rusak Lagi
“Kami mengimbau agar setiap pendatang melengkapi administrasi kependudukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mary menjelaskan, pendatang yang berniat menetap wajib mengurus perpindahan domisili serta memperbarui dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, bagi yang tinggal sementara karena bekerja, belajar, atau menghuni kos, diwajibkan mendaftar sebagai penduduk non-permanen.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mengetahui NISN untuk Siswa Bogor yang Mau Periksa Beasiswa PIP
Ia menjelaskan, kategori penduduk non-permanen mencakup WNI maupun warga negara asing yang tinggal di luar alamat KTP atau KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) di laman resmi https://silondo.depok.go.id.
“Dokumen yang diperlukan antara lain KTP-el atau KIA/akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar dari RT/RW setempat,” jelasnya.
Baca Juga: Siap Tayang Mei 2026, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Angkat Kisah Haru Perjuangan Ibu
Seluruh berkas tersebut kemudian diunggah sebagai bagian dari proses registrasi untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi.
Kebijakan ini, lanjut Mary, merujuk pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan seluruh warga, baik penduduk tetap maupun sementara, dapat mengakses layanan publik secara optimal.
“Dengan administrasi yang tertib, kami berharap seluruh warga dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan seperti bantuan sosial, kesehatan, hingga pendidikan,” pungkasnya.(faj)
Editor : Yosep Awaludin