RADAR BOGOR - Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan menangkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang terhubung dengan jaringan Aceh–Malaysia. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba mengamankan empat orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga titik, yakni dua lokasi di Kabupaten Bogor seperti Pondok Rajeg dan Tajurhalang serta satu titik di Cilodong Kota Depok.
Empat pelaku yang ditangkap berinisial RB, ER, IS, dan SP, dengan peran masing-masing sebagai pengendali jaringan hingga kurir dalam distribusi narkotika.
Baca Juga: Pantauan Bansos Terbaru: Cek Laporan Saldo KKS Mandiri di Wilayah Ini dan Estimasi Pencairan Tahap 2
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.
"Kami mengamankan lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras kepada Radar Bogor Selasa, 31 Maret 2026.
Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di kediaman RB di wilayah Cibinong. Berdasarkan pemeriksaan, RB menerima bayaran sekitar Rp2 juta per minggu untuk menyimpan barang haram tersebut, sedangkan ER mendapatkan imbalan Rp2,5 juta untuk mengambil paket dari seorang buronan berinisial BY.
Baca Juga: Berburu BBM, Kendaraan Antre Panjang di Sejumlah SPBU Kota Bogor, Begini Kondisinya
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan IS dan SP di kawasan Tajurhalang. Keduanya mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dengan total sekitar 3 kilogram dari pelaku berinisial AD (DPO), yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara diam-diam di daerah Ciputat.
Lebih lanjut, Waras menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi secara terstruktur. Pasokan narkotika berasal dari Aceh dan dikendalikan oleh pihak yang berada di Malaysia. Barang kemudian diambil di titik tertentu, disimpan, lalu diedarkan di sejumlah wilayah di Depok.
Untuk menghindari pelacakan, transaksi dalam jaringan ini dilakukan melalui sistem transfer mobile banking.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian memperkirakan telah menggagalkan peredaran narkotika dengan nilai mencapai Rp3,75 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 12.538 orang dari potensi penyalahgunaan.
Kapolres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga tuntas demi menjaga keamanan wilayah.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.(Faj)