RADAR BOGOR – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026.
Selain WFH ASN, pemerintah juga mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas, mendorong pemakaian transportasi umum, serta mengurangi perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok sebenarnya telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH bagi ASN.
Awalnya, sistem kerja dari rumah diberlakukan setiap Kamis, sebelum kemudian dievaluasi dan diubah menjadi setiap Senin.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, bahwa pemilihan hari Senin didasarkan pada tingginya mobilitas masyarakat di awal pekan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Depok.
Namun, dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang menetapkan WFH setiap Jumat, Pemkot Depok membuka peluang untuk melakukan penyesuaian.
Supian menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum mengambil keputusan terkait perubahan jadwal WFH.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan sinkronisasi antara aturan pusat dan kebutuhan daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya mengikuti arahan nasional, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Sebagai informasi, WFH di Depok pertama kali diterapkan pada 29 Januari 2026 setiap Kamis, sebelum akhirnya diubah menjadi hari Senin pada pertengahan Februari.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan jadwal WFH kembali disesuaikan menjadi hari Jumat mengikuti kebijakan pusat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga