RADAR BOGOR - Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kavling DPR 2 dan 3, pondok Fauzi 3 RT 7 RW 1, Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dikeluhkam warga Depok. Keluhan itupun sampai ke telinga Tim Maung ASRI Depok.
Mendapati laporkan tersebut, Tm Maung ASRI Depok langsung menuju ke lokasi pada Kamis 2 April 2026. Di sana, tim Maung ASRI Depok mendapati TPS ilegal tersebut beroperasi. Tim Maung ASRI Depok pun langsung menutup TPS liar itu.
"Dapat laporan dari masyarakat, kami tadi meninjau ke lokasi dan kami langsung tutup," kata Ketua Tim Maung ASRI Depok Tri Sakti Anggoro kepada Radar Bogor Kamis, 2 April 2026.
Sakti memaparkan, tumpukan sampah di TPS tersebut merupakan sampah dari sejumlah wilayah yang dibuang di sana. Termasuk sama dari Tanggerang Selatan.
"Jadi sampahnya itu dari warga Serua juga sebagian dari Tangsel dibuang di sana," paparnya.
Sakti menebut sampah tersebut bukan saja ditumpuk, melainkan juga dilakukan pembakaran.
"Jadi sampah dikumpulkan, untuk menghilangkanya ir dibakar," jelasnya.
Sementara itu perihal lahan TPS ilegal tersebut, kata dia berada di tanah milik pribadi. Ia menegaskan, TPS ilegal ditutup secara permanen dan jika nanti masih bandel dan kembali beroperasi, pengelola TPS ilegal tersebut bakal berurusan dengan hukum.
"Tim Maung ASRI Depok bersama Satpol PP, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas mengultimatum tegas agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, bilamana terulang, maka sanksi tegas menanti," tukasnya.(faj)
Editor : Eka Rahmawati