RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan baru terkait perpanjangan STNK yang dinilai dapat mempermudah masyarakat. Kini, warga tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi setelah menerima laporan masyarakat yang mengaku mengalami kesulitan saat mengurus perpanjangan STNK, bahkan hingga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menggantikan syarat KTP pemilik sebelumnya.
Ia mengapresiasi laporan tersebut dan memastikan pemerintah akan menindaklanjuti praktik yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: TKA 2026 Resmi Digelar, Ini Pesan Penting untuk Siswa SMP di Bogor dari Mendikdasmen
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, masyarakat cukup membawa STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
“Untuk perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor, tidak perlu lagi membawa KTP pemilik awal. Cukup membawa STNK saja sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Sementara untuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor (ganti kaleng), persyaratan tersebut masih berlaku seperti sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Mobil Masih Jalan, Ini 8 Bahaya yang Sering Diabaikan Pengemudi
Artinya, pemilik kendaraan tetap harus melampirkan KTP pemilik lama saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan.
Sebagai informasi, KTP asli pemilik sebelumnya memang selama ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan STNK.
Jika dokumen tersebut tidak tersedia, maka pemilik kendaraan harus melakukan proses balik nama.
Dalam proses balik nama kendaraan, pemohon tidak memerlukan KTP pemilik lama. Cukup menggunakan KTP milik pemilik baru sebagai dasar administrasi.
Dari sisi biaya, proses balik nama kini relatif lebih ringan karena bea balik nama kendaraan bekas telah dihapus.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah komponen biaya lain yang harus dibayarkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsennya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya mutasi kendaraan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi lebih mudah, transparan, dan tidak lagi memberatkan masyarakat. (***)
Editor : Yosep Awaludin