RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat, termasu Bogor dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Melalui aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini, warga Bogor dan daerah di Jabar yang ingin memperpanjang pajak kendaraan di layanan Samsat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama.
Sebagai gantinya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, wajib pajak yang akan bayar pajak kendaraan cukup menunjukkan STNK kendaraan yang akan diperpanjang.
Kebijakan ini diambil untuk memperlancar proses pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak kendaraan. Ia menilai, peningkatan kepatuhan tersebut berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah dan percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun berharap kebijakan ini dapat mempercepat layanan di kantor Samsat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi kendaraan bermotor.
Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala bagi masyarakat.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat.
Seorang warga mengaku diminta membayar tambahan sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran dapat dilakukan. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok Deni Priaone.
Dalam rekaman itu disebutkan bahwa biaya tambahan digunakan untuk “menembak” KTP pemilik asli kendaraan, karena data kepemilikan tidak sesuai dengan nama wajib pajak yang mengurus.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan langsung diproses agar permasalahan dapat segera diselesaikan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi atas laporan yang diberikan dan berkomitmen untuk mengambil langkah penanganan yang cepat dan tepat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga