Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Ribet Lagi! Warga Bogor yang Mau Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Mudah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebutkan 1 Syarat

Rani Puspitasari Sinaga • Senin, 6 April 2026 | 12:12 WIB
Ilustrasi pelayanan bayar pajak kendaraa. Foto: Laman Samsat Batam Centre
Ilustrasi pelayanan bayar pajak kendaraa. Foto: Laman Samsat Batam Centre

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat, termasu Bogor dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. 

Melalui aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini, warga Bogor dan daerah di Jabar yang ingin memperpanjang pajak kendaraan di layanan Samsat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama. 

Sebagai gantinya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, wajib pajak yang akan bayar pajak kendaraan cukup menunjukkan STNK kendaraan yang akan diperpanjang. 

Baca Juga: Alhamdulillah Angin Segar bagi KPM Bansos, Status KKS Baru Mulai SPM dan Penjelasan Teknis Percepatan Tahap 2

Kebijakan ini diambil untuk memperlancar proses pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak kendaraan. Ia menilai, peningkatan kepatuhan tersebut berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah dan percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun berharap kebijakan ini dapat mempercepat layanan di kantor Samsat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Info Bansos 6 April 2026, Jadwal Tahap 2, Pencairan Termin Susulan dan Lima Bantuan Tambahan yang Dikebut Penyalurannya

Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala bagi masyarakat.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat.

Seorang warga mengaku diminta membayar tambahan sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran dapat dilakukan. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok Deni Priaone.

Baca Juga: Pemkot Bogor Tawarkan KUR untuk PKL di Suryakencana yang Mau Direlokasi, Anggaran Capai Ratusan Miliar

Dalam rekaman itu disebutkan bahwa biaya tambahan digunakan untuk “menembak” KTP pemilik asli kendaraan, karena data kepemilikan tidak sesuai dengan nama wajib pajak yang mengurus.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan langsung diproses agar permasalahan dapat segera diselesaikan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi atas laporan yang diberikan dan berkomitmen untuk mengambil langkah penanganan yang cepat dan tepat.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#dedi mulyadi #bogor #pajak kendaraan #gubernur jawa barat