RADAR BOGOR - Bagi warga Depok yang ingin mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) bisa memanfaatkannya program Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok).
Program yang digulirkan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyediakan berbagai layanan penting.
Seperti, pembuatan akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Kota Bogor Belum Kebagian Motor Listrik untuk Operasional MBG, Tunggu Arahan Pusat
Kadisdukcapil Kota Depok Mary Liziawati memaparkan, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis bagi warga.
“Gladis Tiktok 2026 ini kami hadirkan agar masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih dekat, cepat dan tanpa biaya," katanya kepada Radar Bogor Jumat, 10 April 2026.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi perbaikan akta kelahiran secara langsung di lokasi kegiatan. Hal ini menjadi solusi bagi masyarakat, yang selama ini mengalami kendala administrasi.
Baca Juga: Struktur OPD Kota Bogor Dirombak, Sejumlah Dinas Ganti Nama, Berikut Daftarnya
Adapun Jadwal pelaksanaan dimulai dari Kecamatan Cimanggis pada 10-11 April. Kemudian di Kecamatan Sukmajaya pada 17-18 April, dan Sawangan pada 24-25 April.
"Selanjutnya, layanan hadir di Cilodong pada 8-9 Mei, Kecamatan Beji pada 22-23 Mei, serta Cipayung pada 29-30 Mei," paparnya.
Kemudian memasuki bulan Juni, program berlanjut di Kecamatan Limo pada 5-6 Juni, Cinere pada 12-13 Juni, Pancoran Mas pada 19-20 Juni, dan kembali ke Cilodong pada 27-28 Juni.
"Sementara penutup digelar di Kecamatan Tapos pada 3-4 Juli 2026," tuturnya.
Adapun pelayanan dibuka setiap Jumat dibuka mulai pukul 14.00-15.30 WIB dan untuk hari Sabtu, dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Warga dari kelurahan mana pun tetap dapat mengakses layanan selama berada dalam wilayah kecamatan yang sama. (Faj)
Editor : Eka Rahmawati