RADAR BOGOR - Tempat pembuangan sampah ilegal di Kavling DPR 2 dan 3, Pondok Fauzi 3 RT 7 RW 1, Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok ditutup permanen.
Hal itu dikatakan oleh Lurah Serua, Yanti Heryanti yang menyebut TPS liar tersebut sudah disegel.
"Ya betul, sudah ditutup permanen," kata Yanti kepada Radar Bogor Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, pihaknya juga sudah mengultimatum pengelola TPS ilegal tersebut agar tidak coba-coba untuk kembali beroperasi dan jika masih bandel, maka akan ada sanksi tegas yang aka diberikan.
Baca Juga: Pria di Tamansari Kabupaten Bogor Ngamuk Diduga Kesurupan, Warga Lapor Call Center Polri 110
"Kalau masih nekat beroperasi, akan dilakukan penindakan tegas oleh Gakum," tegas Yanti.
Sebelumnya diberitakan, Tim Manusia Unggul (MAUNG) ASRI Depok menerima keluhan perihal adanya TPS liar di wilayah Serua.
Mendapati laporan tersebut, Tm Maung ASRI Depok segera menuju ke lokasi dan di sana, mendapati TPS ilegal tersebut beroperasi. Tim Maung ASRI Depok pun langsung menutup TPS liar di kawasan Serua, Bojongsari tersebut.
Baca Juga: Program RSSG Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 Berbasis Online, Diselaraskan dengan SPMB
Ketua Tim Maung ASRI Depok Tri Sakti memaparkan, tumpukan sampah di TPS itu merupakan sampah dari sejumlah wilayah yang dibuang di sana termasuk dari Tanggerang Selatan.
Sakti menebut sampah tersebut bukan saja ditumpuk, melainkan juga dilakukan pembakaran dan berada di tanah milik pribadi.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati