Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polres Metro Depok Bongkar Pabrik Rumahan Gas Oplosan di Pancoran Mas, Pelaku Ditangkap

Arif Al Fajar • Rabu, 15 April 2026 | 05:16 WIB
Polres Metro Depok mengungkap pabrik rumahan gas oplosan. (Dok. Humas Polres Metro Depok)
Polres Metro Depok mengungkap pabrik rumahan gas oplosan. (Dok. Humas Polres Metro Depok)

 

RADAR BOGOR - Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok membongkar praktik pengoplosan gas elpiji. Dalam pegungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi berinisial MS.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama memaparkan, Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang juga merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus lokasi usaha pelaku.

Made Oka menjelaskan, pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Baca Juga: Inspektorat Periksa 24 Orang Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, 4 ASN Diserahkan ke APH

"Jadi disuntikan dari elpiji subsidi ke non subsidi, keuntungannya untuk keuntungan pribadi," katanya kepada Radar Bogor Selasa 14 April 2026.

Kasus tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini.

Tim menerima informasi terkait adanya praktik ilegal penyuntikan gas subsidi. Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tetap Sama, BPNT Tahap 2 2026 Rp200 Ribu per Bulan, Sementara PKH Variatif Sesuai Komponen Keluarga Penerima Manfaat

Pelaku langsung diperiksa di tempat usahanya bersama barang bukti yang ditemukan. Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Made Oka menegaskan,  pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Adapun dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg, timbangan gantung dan digital, buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan, segel tabung berbagai ukuran, satu unit handphone, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar. (Faj)

Editor : Eka Rahmawati
#pancoran mas #depok #gas oplosan