RADAR BOGOR – Kebiasaan bermain game online terlarang membawa seorang office boy (OB) di salah satu perusahaan travel di Depok, berinisial NS, harus berurusan dengan hukum hingga mendekam di penjara usai diduga mencuri.
NS diamankan oleh Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok karena melakukan pencurian uang dalam bentuk valuta asing (valas) yang digunakan untuk game online terlarang.
Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, mengungkapkan bahwa pelaku diduga mengambil valas dengan total kerugian sekitar Rp70 juta. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan di kantor, saat kunci brankas masih tergantung sehingga memudahkan pelaku mengambil uang di dalamnya.
Baca Juga: Bukan hanya IJ, Inspektorat Bongkar 2 Pelaku Lain dalam Kasus Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor
“Jumlah kerugian meliputi 3.500 riyal, 350 euro, dan 1.820 dolar AS,” ujar Made Budi kepada Radar Bogor, Kamis, 16 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, uang curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain melakukan aksinya serta membeli sepeda motor dan telepon genggam.
Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2025, Januari 2026, Februari 2026, dan April 2026.
“Uang hasil pencurian dihabiskan untuk bermain game online terlarang, serta membeli motor Honda Beat dan ponsel Samsung A56 warna hitam,” pungkasnya.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati