RADAR BOGOR - Wali Kota Depok Supian Suri, mengimbau masyarakat agar menyelenggarakan pernikahan secara sederhana, cukup dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan akun TikTok pribadinya dan selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol).
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menyoroti fenomena pasangan muda yang memaksakan pesta pernikahan mewah hingga harus berutang, termasuk kepada rentenir, yang berpotensi menimbulkan persoalan keuangan jangka panjang.
Supian Suri menjelaskan bahwa pesan tersebut disampaikan Gubernur saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi. Ia kemudian meneruskan imbauan tersebut kepada jajaran pemerintah hingga masyarakat.
“Dalam Musrenbang kemarin, Pak Gubernur menyampaikan agar masyarakat menyesuaikan kegiatan, termasuk pernikahan, dengan kemampuan masing-masing. Ini sifatnya imbauan,” ujar Supian Suri.
Ia menekankan, masyarakat tidak perlu memaksakan diri menggelar pesta besar jika kondisi finansial belum memungkinkan.
“Kalau belum mampu mengadakan pesta besar, sebaiknya tidak dipaksakan,” tambahnya.
Baca Juga: Main di Sungai Ciliwung, Bocah 6 Tahun di Cilebut Kabupaten Bogor Hanyut Terbawa Arus
Menurutnya, prosesi akad nikah dapat dilakukan di KUA tanpa biaya, sehingga tidak perlu berutang hanya demi menggelar resepsi.
“Jangan sampai demi pesta harus meminjam uang ke sana-sini, apalagi ke rentenir. Pestanya sebentar, tapi dampaknya bisa panjang,” ungkapnya.
Supian juga menyebut imbauan ini sebagai ajakan untuk menerapkan gaya hidup hemat dan sederhana. Namun demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki kemampuan tetap dipersilakan menggelar pesta, selama tidak memberatkan secara finansial.
“Kalau mampu tanpa harus berutang, itu hak masing-masing. Tapi kalau harus meminjam ke sana-sini, sebaiknya tidak dipaksakan karena bisa menyulitkan diri sendiri,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, Dedi Mulyadi sebelumnya juga mengajak generasi muda di Jawa Barat untuk mengutamakan pernikahan sederhana di KUA dibandingkan menggelar pesta besar.
Baca Juga: Jangan Dulu Panik, Lakukan Ini Jika Status KPM di Aplikasi Cek Bansos Tiba-tiba Jadi Tidak Aktif
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong literasi keuangan, sehingga pasangan muda dapat lebih memprioritaskan kebutuhan setelah menikah daripada terjebak utang sejak awal membangun rumah tangga.
Ia juga mengajak masyarakat kembali pada konsep pernikahan yang sederhana tanpa harus mengikuti gengsi. Rencananya, imbauan ini akan dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi agar pelaksanaan pernikahan lebih bermakna dan terhindar dari beban utang di awal kehidupan berumah tangga.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati