RADAR BOGOR - Pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi masih menjadi tantangan utama dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok.
Dinas Kesehatan Kota Depok mencatat, sebagian besar SPPG yang telah beroperasi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, mengungkapkan dari total 189 SPPG, baru 43 yang telah memiliki sertifikat tersebut. Artinya, masih ada 146 unit yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Data ini menunjukkan bahwa proses pemenuhan standar masih berlangsung dan membutuhkan percepatan. Sebelumnya, dinas terkait telah melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) serta memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum maksimal.
“Sebagian besar rekomendasi yang diberikan belum sepenuhnya dijalankan oleh pengelola,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa standar yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi mencakup seluruh proses pengolahan makanan dari hulu hingga hilir.
Untuk itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan para mitra guna mempercepat pemenuhan standar di seluruh SPPG.
Dengan pengawasan yang diperketat dan perbaikan bertahap, diharapkan seluruh SPPG dapat segera memenuhi ketentuan dan mendukung optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari persyaratan SLHS yang menjadi acuan utama operasional SPPG,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap program MBG terus dilakukan, salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPPG.
Menurutnya, pemerintah daerah menjalankan fungsi monitoring untuk memastikan setiap SPPG beroperasi sesuai ketentuan.
“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai standar,” katanya kepada Radar Bogor.
Ia menambahkan, dari hasil sidak masih ditemukan sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan, terutama terkait fasilitas kebersihan dan sanitasi.
“Beberapa di antaranya terkait pencucian wadah makanan (ompreng), ketersediaan alat sterilisasi, hingga pengelolaan limbah,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Ngutang ke Rentenir, Wali Kota Depok Imbau Gen Z Menikah Sederhana di KUA
Temuan tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan agar perbaikan di lapangan dapat segera dilakukan.
Menurut Chandra, aspek keamanan dan kelayakan makanan, khususnya bagi anak-anak, menjadi prioritas utama pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kepemilikan SLHS dalam waktu maksimal tiga bulan sejak mulai beroperasi.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, maka SPPG berpotensi direkomendasikan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati