RADAR BOGOR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial JM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2.565.494.462 atau Rp2,56 miliar.
Tersangka JM melalui usahanya yakni PT HNP diduga “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut” sebagaimana disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: DJP Jabar III Serahkan Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Bogor
Dugaan perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2019 dan atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penyidikan, DJP sudah memberikan kesempatan untuk menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan syarat wajib pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian, dengan total Rp10.261.977.848 atau sekitar Rp10,26 miliar tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara (KPPN), penyidik turut melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai pasar sekitar Rp9,5 miliar. Aset tersebut tercatat atas nama tersangka maupun pihak lain yang diduga digunakan untuk menempatkan atau menyembunyikan kepemilikan aset.
Baca Juga: Jelang Lebaran, DJP Jawa Barat III Ingatkan Larangan Gratifikasi ke Petugas Pajak
Penanganan perkara ini merupakan hasil koordinasi Kanwil DJP Jawa Barat III dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium dalam pembinaan wajib pajak, sekaligus untuk memberikan efek jera (deterrent effect) agar kepatuhan perpajakan meningkat.
“Pada prinsipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara guna membiayai pembangunan Indonesia, oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukumterus diperkuat untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif,” tegas Romadhaniah dalam keterangannya.
Editor : Eka Rahmawati