Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dua Siswa SD di Kota Depok Diduga Jadi Korban Perbuatan Terlarang, Terduga Pelakunya Masih SMP 

Arif Al Fajar • Selasa, 21 April 2026 | 12:46 WIB
Kkasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mebenarkan adanya kasus dugaan perbuatan terlarang dengan korban siswa SD di Kota Depok. (Foto : Fajar/Radar Bogor)
Kkasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mebenarkan adanya kasus dugaan perbuatan terlarang dengan korban siswa SD di Kota Depok. (Foto : Fajar/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Siswa SD di Kota Depok diduga jadi Korban dugaan perbuatan terlarang.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, peristiwa yang menimpa siswa SD tersebut terjadi di wilayah Sukmajaya. Terduga pelakunya masih duduk di bangku SMP. 

Adapun jumlah korban, hingga saat ini tercatat ada 2 siswa SD. Satu siswa kelas 1 SD sedangkan siswa lain kelas 4 SD.

Baca Juga: Film Harga Teman Rilis Teaser, Bakal Tayang pada Awal Pemutaran Film Para Perasuk

Sementara itu orang tua korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok.

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan perihal tersebut.

Kata dia, kasus dugaan perbuatan terlarang itu saat ini dalam penanganan Unit PPA Polres Metro Depok.

Baca Juga: Parkir Kendaraan di Jalan Suryakencana Kota Bogor Mulai Pindah ke Kanan, Dishub Klaim Ampuh Cegah Macet

Made memaparkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor juga korban.

Rencananya, pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada Rabu 22 April 2026. "Besok baru mau diperiksa," tukasnya. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#kota depok #perbuatan terlarang #siswa sd