RADAR BOGOR – Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang kerap terjadi di wilayah Depok.
Tiga orang pelaku pecah kaca mobil berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pecah kaca mobil yang ditangkap masing-masing berinisial DP, DA, dan E.
Baca Juga: Tunggu Perjalanan Kereta Jarak Jauh, Penumpang Terlantar Berjam-Jam di Stasiun Bekasi
“Sebanyak tiga pelaku sudah kami amankan, yakni DP, DA, dan E,” ujar Oka, Selasa 28 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku berinisial DA dan E diketahui merupakan bagian dari satu kelompok yang telah melakukan aksi serupa di sedikitnya enam lokasi berbeda sejak Maret 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengincar kendaraan yang terparkir di area sepi.
Setelah memastikan situasi aman, mereka memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus, lalu mengambil barang berharga milik korban.
“Mereka menyasar mobil yang diparkir di tempat minim pengawasan, kemudian menggunakan alat pemecah kaca untuk mengambil barang-barang di dalamnya,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya tas, ponsel, senter, alat pemecah kaca, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga: Progres Bansos 28 April 2026, Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Cair, Cek Fakta Lapangan di Sini
Oka menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cepat sehingga sulit terdeteksi.
“Aksinya berlangsung sangat singkat, tidak sampai lima menit barang korban sudah berhasil dibawa kabur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus pecah kaca mobil itu untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan pencurian tersebut. (faj)
Editor : Yosep Awaludin