RADAR BOGOR - Polisi membeberkan kronologi kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Margonda, Kota Depok Selasa, 28 April 2026.
Kanit Laka Polres Metro Depok Iptu Pujiono memaparkan, kecelakaan lalulintas terseebut bermula saat sepeda Motor Honda Win 100 yang dikemudikan korban berinisial DPTS sedang melaju di Jalan Margonda Raya.
"Motor berjalan dari arah selatan menuju utara pada lajur kanan," kata Iptu Pujiono kepada Radar Bogor Selasa 28 April 2026.
Baca Juga: Terungkap, Uang Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor Diputar untuk Usaha dan Investasi
Setibanya di dekat pintu keluar dan masuk Apartemen Melati Margonda 2, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, korban diduga kurang konsentrasi dan kehilangan kendali atas sepeda motornya.
"Sehingga sepeda motor yang dikemudikannya itu bergerak ke sisi kanan jalan dan membentur dinding taman separator dan tiang sling baja pembatas taman," paparnya
Adapun korban dievakuasi ke Rumah Sakit PMI Bogor, kemudian pihak kepolisian juga menghubungi pihak keluarga korban.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan dibawa ke RS PMI Bogor," tuturnya.
Ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, utamakan keselamatan dan selalu mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati