RADAR BOGOR - Polisi di Kota Depok menangkap pemuda berinisial KBK, AJ, dan RMS. Ketiganya dtagkap atas kasus dugaan penganiayan dan pengeroyokan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi memaparkan, penangkapan para pelaku bermula dari kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
"Betul, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Metro Depok," kata Made Budi kepada Radar Bogor Senin 4 Mei 2026.
Baca Juga: Penggunaan Handphone di Sekolah di Kota Bogor Dibatasi, Ini yang Dilakukan Siswa
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Bogor.
Saat itu, korban berinisial RS menjadi sasaran aksi perbuatan terlarang para pelaku yang diduga dilatarbelakangi dendam pribadi.
Made mengungkapkan, salah satu tersangka menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.
Baca Juga: Lebaran Depok 2026! Gelar Event 5 hari Berturut-Turut, Warga Lokal : Banyak Hiburan Sekarang
"Jadi motifnya karena tersangka sakit hati. Istrinya pernah memiliki hubungan dengan korban dan katanya sempat ditawarkan kepada orang lain,” katanya kepada Radar Bogor.
Adapun dalam aksinya, para pelaku tidak hanya mengeroyok korban, tetapi juga melukai korban menggunakan gunting.
Korban mengalami luka lebam di wajah serta luka di bagian punggung akibat diserang secara bersama-sama.
Baca Juga: Insiden KRL Jakarta Nambo: Wanita Diduga Alami Pelecehan, Pelaku Diamankan
Selain itu, para pelaku juga merampas barang milik korban berupa satu unit handphone dan sepeda motor.
Ditangkap di Tempat Berbeda
Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Pokisi mulai menangkap para pelaku. Polisi menangkap tersangka KBK terlebih dahulu. Ia berhasil ditangkap di wilayah Pancoran Mas.
"Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya, AJ dan RMS, turut diamankan di lokasi berbeda di kawasan yang sama," tuturnya.
Made memaparkan, ketiganya telah diperiksa terkait peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan dan penusukan tersebut. (faj)
Editor : Yosep Awaludin