Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tukang Jahit Keliling di Sawangan Kota Depok Nyambi Jual Obat Terlarang, Diringkus Polisi 

Arif Al Fajar • Sabtu, 9 Mei 2026 | 11:07 WIB
Ilustrasi pelaku penjual obat terlarang ditangkap petugas di Kota Depok.
Ilustrasi pelaku penjual obat terlarang ditangkap petugas di Kota Depok.

RADAR BOGOR - Tim Opsnal Polsek Bojongsari kembali menangkap penjual obat terlarang di wilayah hukumnya. 

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari memaparkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Setelah menerima laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tim tangkap seorang pelaku berinisial MN di salah satu ruko kawasan Taman Melati, Kelurahan Pengasinan.

Baca Juga: Gagal Seleksi Kompetensi Koperasi Desa? Jangan Patah Semangat, CPNS 2026 Diprediksi Segera Dibuka, Siapkan Dokumen Ini

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua lembar obat terlarang di dalam tas milik pelaku.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan barang bukti ratusan obat terlarang," katanya kepada Radar Bogor Sabtu 9 Mei 2026.

Lanjut Fauzan, Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MN mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari pelaku lain berinisial SA yang merupakan penjahit keliling. Tim Opsnal selanjutnya menangkap pelaku SA di Jalan Panggulan, Bedahan.

Baca Juga: Kartu KKS Rusak Jangan Dibiarkan, Begini Cara Ganti agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Bisa Cair

"Pelaku kedua ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang jahit permak keliling. Dari tangan pelaku SA ditemukan sebanyak 20 butir obat terlarang," tuturnya.

Petugas, kata dia kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku SA di Jalan Plered RT 03 RW 08, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok.

Dari lokasi tersebut, polisi temukan kembali barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang.

Baca Juga: Saldo PKH BPNT Bisa Dicairkan di Luar Bank Himbara? Ini Penjelasan Resmi dan Kebijakan Kemensos RI

"Dari keterangan pelaku SA, obat tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bang ACA melalui sistem COD di daerah Gandul, Cinere, Depok," tuturnya. 

Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bojongsari guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku lain berinisial ACA masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Bojongsari. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#kota depok #Polsek Bojongsari #obat terlarang