Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Halangi dan Rusak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Kota Depok, Pengendara Motor Ini Diringkus Polisi

Arif Al Fajar • Senin, 11 Mei 2026 | 11:03 WIB
Ilustrasi penghalangan dan pengrusakan mobil ambulans di Kota Depok
Ilustrasi penghalangan dan pengrusakan mobil ambulans di Kota Depok

RADAR BOGOR – Kasus pengendara motor yang viral karena diduga menghalangi laju ambulans sekaligus merusak kendaraan tersebut di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, akhirnya terungkap.

Polisi telah menangkap pelaku kasus penghalangan ambulans yang diketahui berinisial ML itu. Pelaku dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari kru ambulans.

Baca Juga: Hasil UTBK SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei, Ini Cara Cek Pengumuman dan Unduh Sertifikat

“Pelaku sudah kami amankan. Identitasnya berinisial ML,” ujar AKP Made Budi kepada Radar Bogor, Senin 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika kru ambulans tengah dalam perjalanan untuk menjemput pasien pada Minggu malam, 10 Mei 2026.

Saat melintas di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, ambulans tersebut diduga dihalangi oleh seorang pengendara motor hingga memicu cekcok antara kedua pihak.

Baca Juga: Periode Bansos Tak Kunjung Berubah? Waspadai Gagal Cek Rekening, Begini Cara Cek ke Kemensos lewat Email

Situasi kemudian memanas ketika pelaku diduga menendang bagian depan ambulans hingga menyebabkan kerusakan.

Akibat insiden itu, kendaraan ambulans mengalami penyok pada bagian bumper depan sebelah kiri.

Setelah menerima laporan dari pihak ambulans, Tim Satreskrim Polres Metro Depok yang dipimpin Kanit Krimum Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: LK II dan LKK Sukses Digelar, Kader HMI Kota Bogor Didorong Beri Kontirbusi untuk Bangsa

Tim kepolisian kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, polisi langsung melakukan penangkapan pada malam yang sama. “Sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas,” jelas Made Budi.

ML ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Saat itu pelaku diketahui sedang bersama adik iparnya.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Sejumlah Golongan Bisa Terima Dobel

Kasus pengendara motor halangi ambulans di Kota Depok ini sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial dan memicu kecaman dari warganet. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#kota depok #ambulans #pengendara motor