Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Viral di Kota Depok! Teman Gak Tahu Diri, Dikasih Pinjam Motor Malah Dijual, Kini Berakhir di Bui

Arif Al Fajar • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:24 WIB
Terduga pelaku penggelapan motor di Kota Depok. (Foto : Kasi Humas Polres Metro Depok for Radar Bogor)
Terduga pelaku penggelapan motor di Kota Depok. (Foto : Kasi Humas Polres Metro Depok for Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Teman gak tahu diri, dikasih pinjam motor oleh temannya malah dijual. Kasus itu terungkap saat polisi di Kota Depok menangkap seorang pria berinisial ML.

Ia ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan di Kota Depok. Polisi menyebut ML meminjam motor korban, kemudian menjualnya ke penadah.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi memaparkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku meminjam motor milik temanya untuk mengambil uang di ATM di Kota Depok.

Baca Juga: Polemik Soal Larangan Fotokopi KTP Elektronik, Begini Penjelasan dan Klarifikasi Kemendagri 

"Jadi ML meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM. Karena percaya kemudian korban meminjamkan sepeda motor tersebut," katanya kepada Radar Bogor Selasa 12 Mei 2026.

Lanjut Made, korban mulai jengah lantaran setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali.

Korban sempat menghubungi pelaku, namun tidak ada jawaban. Korban kemudian membuat laporan polisi (LP).

Baca Juga: PMII Komisariat INAIS Gelar Pelatihan Kader Dasar, Perkuat Kaderisasi yang Progresif dan Adaptif

Lalu, Polres Metro Depok melakukan proses penyelidikan. Tim Opsnal Resmob bersama Opsn Jatanras berhasil mengamankan terlapor.

Dijual ke Bogor

Polisi mengungkap motor yang digelapkan itu dijual ke penadah di kawasan Bogor. Hal itu terungkap saat polisi melakukan interogasi terhadap pelaku.

ML mengakui jika sepeda motor korban dijual kepada IN di Rumpin, Bogor, melalui perantara berinisial A senilai Rp 2.700.000.

"Uang hasil penjualan motor kemudian ditransferkan kepada A sebesar Rp 700 ribu, lalu sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," tukasnya.

Adapun ML dijerat  dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#penggelapan #motor #kota depok