Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Nasib Guru Honorer di Depok, Begini Penjelasan Disdik

Arif Al Fajar • Selasa, 12 Mei 2026 | 22:21 WIB
Ilustrasi: Nasib guru non ASN atau honorer kembali disorot. (Dok. Kemendikdasmen)
Ilustrasi: Nasib guru non ASN atau honorer kembali disorot. (Dok. Kemendikdasmen)

RADAR BOGOR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Wahid Suryono memastikan para guru honorer di Depok tidak perlu khawatir terkait surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang belakangan beredar. Menurutnya, surat edaran tersebut justru menjadi landasan hukum agar guru non-ASN tetap dapat mengajar secara legal.

Wahid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan ancaman bagi tenaga honorer, melainkan bentuk kepastian agar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan normal.

Ia menegaskan hingga 31 Desember 2026 para guru masih dapat mengajar seperti biasa tanpa perlu merasa gelisah.

Baca Juga: SMAN 4 Cibinong Bogor Nonaktifkan Oknum Guru BK Imbas Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi

“SE-nya Pak Menteri itu justru menjadi landasan agar guru-guru honorer yang ada itu memiliki legalitas tetap bisa mengajar,” ujar Wahid, Selasa 12 Mei 2026. 

Selain itu, ia menyebut pemerintah pusat masih menyiapkan skema lanjutan terkait pengaturan guru non-ASN, termasuk kemungkinan mekanisme seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun skema lainnya. Karena itu, detail kebijakan ke depan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2026 Bergerak Lagi, KPM dengan Rekening Bermasalah Kini Mulai Diproses

Menurutnya, semangat utama dari kebijakan tersebut adalah memberikan jaminan keberlangsungan mengajar bagi guru honorer yang saat ini masih aktif bertugas.

Terkait anggaran daerah, Dinas Pendidikan memastikan Pemerintah Kota Depok masih mampu memenuhi kebutuhan guru PPPK pada tahun ini.

Wahid pun meminta para guru tetap fokus mengajar dan memberikan pendidikan terbaik bagi siswa.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan mengenai PHK massal guru honorer di Depok, meski sebelumnya sempat muncul isu pemutusan kerja besar-besaran pada tahun 2027.(faj)

Editor : Eka Rahmawati
#guru honorer #depok #disdik