RADAR BOGOR - Oknum Sopir MBG (Makan bergizi Gratis) di Kota Depok berinisial A yang ditangkap polisi atas kasus narkoba dipecat oleh BGN.
Pemecatan terhadap sopir MBG itu dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan kerja BGN tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Pemberhentian sopir MBG tersebut tertulis pada Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor : 001 / YPPI / PHK / IV / 2026 pada tanggal 17 April 2026.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Depok Rakha Pratama menjelaskan, pelaku sebelumnya bekerja di SPPG Mampang 3, Pancoran Mas.
Ia memaparkan, dari informasi yang diterima rekan lainnya di SPPG tersebut, peristiwa itu bermula dari rekan pelaku datang dan menginap kurang lebih selama satu minggu.
Tanpa sepengetahuan relawan lainnya, teman pelaku ternyata bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tajur Halang.
Rakha memaparkan, penyalahgunaan narkotika sangat dilarang di lingkungan BGN.
"Kami juga terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu 13 Mei 2026.
Selain Kurir Juga Pemakai
Polisi sebut, oknum sopir MBG yang ditangkap polisi karena yang nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu, juga diketahui sebagai pengguna.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang Ipda Mareben Simarsoit. Kepada Radar Bogor.
Menurutnya, A yang bekerja sebagai sopir MBG itu juga merupakan pengguna. "Iya, pengguna juga," katanya kepada Radar Bogor.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok tangkap dua orang kurir narkoba.
Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama di wilayah Citayam, kedua di wilayah Mampang, Pancoranmas.
Kanit Reskrim Polsek Taurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, dua kurir narkoba yang ditangkap bekerja sebagai penjual pecel lele dan sopir MBG.
Ia memaparkan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Tajurhalang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang. Saat itu, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku D..
Baca Juga: Hardiknas 2026, TKQu Al Muhajirin Kota Bogor Perkuat Sekolah Ramah Anak Lewat Parenting
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang telah dibungkus plastik klip bening dan siap edar dengan berat total 1,03 gram.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku A yang merupakan sopir MBG.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. (faj)
Editor : Yosep Awaludin