Polres Metro Depok Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Beraksi Selama April-Mei 2026

Arif Al Fajar • Dipublikasikan Kamis, 14 Mei 2026 | 11:20 WIB
Dua dari kiri Kasat Reskrim Polres Metro Depok saat memberikan keterangan soal kasus curanmor. (Foto : Kasi Humas Polres Metro Depok for Radar Bogor)
Dua dari kiri Kasat Reskrim Polres Metro Depok saat memberikan keterangan soal kasus curanmor. (Foto : Kasi Humas Polres Metro Depok for Radar Bogor)

RADAR BOGOR — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor di wilayah Kota Depok.

Dalam operasi penindakan selama April hingga Mei 2026, polisi mengamankan enam tersangka curanmor beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus curanmor di wilayah Kota Depok kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Berpeluang Cetak Sejarah di Moto3 Catalunya 2026 Akhir Pekan Ini, Data Lap Tunjukkan Kans Podium

Sepanjang April hingga Mei 2026, Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di sejumlah lokasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan para tersangka ditangkap dalam pengembangan beberapa laporan pencurian kendaraan yang masuk selama dua bulan terakhir.

“Ada enam orang yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Depok,” ujar Made kepada Radar Bogor, Kamis 14 Mei 2026.

Baca Juga: Mulai Rp15 Ribuan, Ini 6 Rekomendasi Ayam Penyet Favorit Warga Bogor yang Ramah di Kantong Pelajar

Enam tersangka curanmor yang ditangkap masing-masing berinisial AS , RG, EP, RPA, SA, dan H. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan para pelaku.

Menurut Made, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Cair di Kamis Bahagia 14 Mei 2026, Saldo Rp600 Ribu BPNT dan PKH Tahap 2 Mulai Masuk ke KKS Bank Mandiri

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain hukuman badan, para pelaku juga terancam dikenai denda hingga Rp500 juta sesuai kategori V dalam ketentuan pidana terbaru.

“Seluruh tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Dalam kasus curanmor ini, polisi mencatat sedikitnya enam korban dari aksi para pelaku. Mereka masing-masing berinisial M, BM, PPP, NC, YM, dan HZR.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Kamis 14 Mei 2026, Khusus KPM Bank Ini Cairkan Bantuan Secara Beruntun dan Progres Perbaikan Data

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lain di wilayah Depok dan sekitarnya. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
kota depok curanmor Polres Metro Depok