RADAR BOGOR – Usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penggantian dengan sistem jalan berbayar dinilai pengamat Asal Bogor masih belum layak untuk diterapkan dalam waktu dekat.
Pengamat tata kota dan transportasi asal Bogor, Yayat Supriatna menilai, gagasan soal PKB hingga jalan berbayar dari Gubernur Jawa Barat memerlukan kajian komprehensif, terutama dari sisi regulasi hukum, standar layanan jalan, hingga dampak ke masyarakat dan pendapatan daerah.
Menurutnya, konsep jalan berbayar yang diusulkan Gubernur Jawa Barat serupa dengan skema Electronic Road Pricing (ERP) yang pernah dibahas di beberapa wilayah.
Baca Juga: Kabar Gembira Warga Bogor, Biskita Trans Pakuan Resmi Aktifkan 35 Bus Stop Baru, Ini Titiknya
Namun hingga kini, belum terdapat landasan hukum yang jelas untuk penerapan pungutan di jalan provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalau jalan tol itu sudah jelas ada dasar hukumnya. Tapi kalau jalan provinsi mau dipungut, status hukumnya harus dipastikan dulu, apakah masuk pajak daerah atau retribusi,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat, 15 Mei 2026.
Yayat menjelaskan, setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum yang kuat serta diikuti dengan layanan yang jelas bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pengguna jalan yang dikenakan biaya tentu akan menuntut kualitas infrastruktur yang memadai.
Baca Juga: Daftar Warteg Favorit di Sukaraja Bogor, Ada yang Buka 24 Jam dan Ramai Diburu Warga
“Kalau masyarakat sudah bayar, tapi jalan masih rusak, macet, banjir, atau banyak gangguan lain, pasti akan dipertanyakan. Pembayaran harus sejalan dengan pelayanan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa jalan berbayar tidak bisa disamakan dengan jalan tol yang memiliki standar pelayanan minimal (SPM) ketat, mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, hingga kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Yayat menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi jika kebijakan tersebut diterapkan di Jawa Barat. Pasalnya, banyak jalan provinsi melintasi kawasan permukiman, perdagangan, hingga industri yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Jangan sampai masyarakat harus membayar berulang kali saat melintas. Ini juga bisa berdampak pada biaya logistik dan harga barang,” katanya.
Ia juga mempertanyakan aspek teknis penerapan, termasuk sistem pengawasan dan teknologi yang akan digunakan. Menurutnya, diperlukan integrasi data kendaraan serta keterlibatan aparat penegak hukum agar sistem berjalan efektif.
“Kalau ada yang tidak bayar bagaimana? Sistemnya seperti apa? Datanya dari mana? Ini harus dijelaskan,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Cepat Wali Kota Depok Tangani Banjir dan Longsor TPA Cipayung Tuai Apresiasi DPRD
Yayat turut membandingkan dengan Singapura yang telah menerapkan sistem pembatasan kendaraan dan pungutan jalan secara ketat.
Namun, menurutnya, sistem tersebut didukung regulasi yang kuat serta pengendalian jumlah kendaraan.
“Di Singapura kendaraan dibatasi sesuai kapasitas jalan, sedangkan di kita jumlah kendaraan terus meningkat setiap tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Perdana di Masjid Raya Nurul Wathon, Bupati Bogor Lepas 270 Calon Jamaah Haji
Selain aspek teknis, ia juga mengingatkan potensi hilangnya sumber pendapatan daerah jika PKB dihapus. Selama ini, PKB menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
“Kalau PKB dihapus, sumber pendapatan daerah dari mana? Ini juga harus diperhitungkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, wacana tersebut harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau tidak memiliki dasar hukum dan pelayanan yang jelas, berpotensi menimbulkan masalah. Jadi harus benar-benar dikaji secara mendalam,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga