Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kota Depok Viral Lagi, Kali Ini Bukan Pocong atau Babi Ngepet, Tapi Rusa Keluyuran di Jalanan

Arif Al Fajar • Minggu, 17 Mei 2026 | 13:29 WIB
Tangkapan layar, rusa milik warga yang lepas viral di media sosial.
Tangkapan layar, rusa milik warga yang lepas viral di media sosial.

RADAR BOGOR - Kota Depok kembali viral. Kali ini bukan karena pocong gentayangan atau babi ngepet, maupun keranda terbang. Tapi kawanan rusa yang keluyuran di jalanan.

Kawanan rusa keluyuran di jalanan Kota Depok itu terekam kamera ponsel dan viral di sejumlah media sosial. 

Dalam video yang dilihat Radar Bogor Minggu 17 Mei 2026, kawanan rusa berjalan di tengah jalan. Ada empat ekor rusa yang keluyuran dalam video tersebut.

Baca Juga: Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Bandung, ‎Pemkan Bogor Tampilkan Tarian Bhayangkara Padjajaran

Viralnya kawanan rusa keluyuran di jalanan Kota Depok itu mendapat perhatian dari aparat keamanan.

Kabid Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tessy Haryati, memamaparkan, pihaknya sudah menerima perihal adanya rusa yang berkeliaran di jalanan Depok.

Iapun mengaku akan meneruskan informasi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca Juga: Maaf Banget, 2 Kelompok KPM Ini Dipastikan Tidak Akan Menerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2026

"Kami teruskan ke BKSDA karena kewenangan mereka hewan dilindungi," kata Tessy kepada Radar Bogor Minggu 17 Mei 2026.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Radar Bogor, rusa tersebut merupakan rusa peliharaan yang lepas.

Ketua RT 5 Kukusan, Beji, Kota Depok, Rahmat menuturkan, rusa tersebut diduga berasal dari lokasi pemancingan. 

Baca Juga: Rugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Perangkat Tower BTS di Cibinong Bogor

Kawanan rusa itu diduga keluar dari pagar dekat lokasi namun tidak sampai ke permukiman warga.

"Tempat pemancingan itu melihara rusa. Pagarnya yang sebelah ujung terbuka, rusa keluar aja. Dan keluar juga masih di kawasan dia. Tidak sampai ke permukiman," tukasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi memaparkan, peristiwa viralnya rusa tersebut terjadi sepekan lalu.

"Betul, itu infonya sudah seminggu yang lalu kejadiannya, tapi baru viral kemarin," katanya kepada Radar Bogor Minggu 27 mei 2026.

Baca Juga: HUT ke-46 Perpusnas RI, Tegaskan Literasi Jadi Pondasi Martabat Bangsa di Era Digital

Perihal pemilik rusa tersebut, kata dia pihaknya masih melakukan penyelidikan. Adapun informasi sementara perihal rusa itu dipelihara salah satu kolam pemancingan, pihak pemancingan mengaku tidak memiliki rusa tersebut.

"Pihak (pemancingan) tidak merasa memiliki rusa tersebut, kemungkinan punya warga setempat," paparnya.

Ia menegaskan, memelihara rusa di Indonesia diatur secara ketat oleh negara. Kata dia, untuk memeliharanya, wajib memastikan jenis rusa yang legal.

Baca Juga: KPM Sedih Gegara Status Bansos Tahap 2 'Gagal Cek Rekening', Ternyata Ini Kemungkinan Penyebabnya

"Rusa asli Indonesia seperti Rusa Timor dan Rusa Jawa adalah satwa dilindungi yang membutuhkan izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Made.

Sementara itu, untuk wilayah Depok dan sekitarnya, Made memaparkan ada panduan dan persyaratan resmi untuk mengurus perizinannya.

Pertama, ketentuan jenis rusa, rusa dilindungi membutuhkan izin dan satwa harus berasal dari penangkaran generasi ketiga,  bukan tangkapan liar.

Baca Juga: Diuntungkan Penalti Rival, Start Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026 Naik Satu Peringkat

Kemudian, untuk rusa tidak dilindungi, umumnya lebih mudah dibudidayakan atau dipelihara, namun tetap membutuhkan dokumen legalitas asal-usul yang sah. 

Kata Made, syarat administratif untuk mengajukan izin penangkaran atau pemeliharaan ke BKSDA meliputi, Proposal permohonan berisi rencana pengelolaan, sarana, dan fasilitas kandang.

Lalu, identitas pemohon berupa fotokopi KTP (perorangan) atau Akta Notaris perusahaan. Kemudian, surat keterangan bebas gangguan usaha dari Kecamatan setempat.

"Lalu bukti legalitas satwa berupa dokumen asal-usu atau silsilah yang sah dari penangkaran resmi," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Niatnya, Berikut Keutamaan Puasa Jelang Idul Adha

Adapun untuk pengajuan Izin atau pemeliharaan satwa liar saat ini diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk wilayah Depok, koordinasi teknis dan verifikasi lapangan dilakukan melalui Balai Besar KSDA Jawa Barat," tukasnya. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#kota depok #rusa #viral