RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Depok terus melakukan berbagai langkah untuk mengatasi persoalan sampah di wilayahnya. Salah satu upaya terbaru yang tengah disiapkan adalah penyusunan aturan baru guna memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Depok.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Pemkot Depok saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelayanan Persampahan sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disiapkan agar pelayanan sampah di Kota Depok dapat berjalan lebih tertib dan efektif.
“Kami sedang menyusun Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah. Harapannya, aturan tersebut nantinya dapat mengatur pelayanan persampahan secara lebih detail,” ujarnya, dikutip Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Karena itu, warga didorong mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.
Tak hanya mengatur teknis pelayanan, Perwal tersebut juga akan memuat skema insentif bagi masyarakat yang aktif melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga sekaligus mengurangi volume sampah harian di Kota Depok.
Baca Juga: Geruduk Kantor Pemkab Bogor, PMII Komisariat Unusia Gelar Demontrasi Bawa 5 Tuntutan
Selain itu, kebijakan baru tersebut ditargetkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terukur dan berkelanjutan.
“Semoga pengelolaan sampah di Kota Depok bisa berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan,” tambah Reni.
Di sisi lain, Pemkot Depok juga terus melakukan kerja sama dengan sejumlah daerah di Jawa Barat untuk mengatasi persoalan sampah melalui teknologi modern berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis aglomerasi wilayah.
Kota Depok tergabung dalam kolaborasi lintas daerah bersama delapan kota dan kabupaten di Jawa Barat untuk mengembangkan sistem waste to energy tersebut.
Program ini dibagi ke dalam dua kawasan aglomerasi, yakni Bandung Raya dan Bogor-Depok. Wilayah Bandung Raya mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, dan Kota Purwakarta dengan lokasi pengolahan di TPA Sarimukti.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga