RADAR BOGOR - Kota Depok dan Bogor kini dinilai berada dalam kondisi darurat penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan mencatat maraknya peredaran serta penyalahgunaan obat keras di dua wilayah tersebut.
Beberapa jenis obat yang paling sering disalahgunakan di Depok dan Bogor, antara lain tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, hingga dekstrometorfan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut, penyalahgunaan obat keras ilegal di Depok dan Bogor mengalami peningkatan signifikan hingga masuk kategori darurat.
Baca Juga: Kabar Baik! Warga Depok yang Disiplin Pilah Sampah Akan Dapat Insentif
Bahkan, tren penyalahgunaan OOT disebut mulai menggantikan kasus narkotika dan psikotropika.
BPOM RI mengungkapkan, Balai POM di Bogor telah melakukan 46 operasi penindakan bersama Pemerintah Kota Depok, kepolisian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, tercatat ada 37 permintaan keterangan saksi maupun ahli dari aparat penegak hukum terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu tersebut.
Sejak 2023 hingga Triwulan I tahun 2026, BPOM juga telah melakukan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok.
Taruna Ikrar menjelaskan, penyalahgunaan obat keras ilegal dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan fungsi otak, hingga ketergantungan.
“Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
41 Pengedar Ditangkap di Depok
Di sisi lain, Polres Metro Depok terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat daftar G di Kota Depok.
Baca Juga: Geruduk Kantor Pemkab Bogor, PMII Komisariat Unusia Gelar Demontrasi Bawa 5 Tuntutan
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 41 pelaku pengedar obat keras ilegal di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Baca Juga: RUPS Indocement 2026: Dividen Rp468 per Saham Dibagikan, Buyback Rp750 Miliar Disetujui
“Satresnarkoba Polres Metro Depok akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Selain penindakan hukum, polisi juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan obat daftar G.
Polres Metro Depok turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga