RADAR BOGOR - Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Depok dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Opsnal Satreskrim yang terdiri dari Tim Opsnal Resmob dan Tim Opsnal Jatanras dipimpin Kanit Resmob AKP Tulus Handani.
"Ada empat pelaku curanmor yang kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok kepada Radar Bogor Senin, 25 Mei 2026.
Ia memaparkan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS, RA, AH dan ZS, adapun keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
"Jadi AS dan RA ini sebagai pelaku utama curanmor yang membawa senjata api rakitan, sedangkan AH dan ZS berperan membantu mengganti kunci kontak kendaraan hasil curian," paparnya.
Beraksi dari Depok hingga Bogor
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini tidak hanya beraksi di wilayah Depok tetapi juga di Kabupaten Bogor.
Made Gede Oka merinci aksi para pelaku tersebar di sejumlah titik, di antaranya Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, Jalan Raya Tanah Baru Beji, Indomaret SPBU Siliwangi Pancoran Mas, hingga wilayah Cimandala Sukaraja Bogor dan Alfamidi Pabuaran Mekar Cibinong Bogor.
Ia menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T dan mata kunci khusus.
Saat beraksi, para pelaku juga membawa senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban maupun mengantisipasi perlawanan warga.
“Dalam menjalankan aksinya mereka membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban dan warga," tuturnya.
Adapun para pelaku ini ditangkap usai tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta tempat persembunyiannya.
Polisi pertama menangkap dua pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama beserta sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak bergagang kayu cokelat, peluru tajam berbagai kaliber, satu buah kunci letter T, sepuluh anak mata kunci, serta satu unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat Deluxe.
Kemudian, dari hasil pengembangan, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan AH berikut satu unit Honda Vario 160 hasil curian.
Petugas lalu kembali menangkap pelaku lainnya berinisial ZS di wilayah Pondok Rajeg, Cibinong. Dari lokasi tersebut ditemukan puluhan plat nomor kendaraan hasil curian, lima kunci kontak motor yang telah dilepas, serta satu unit Honda Scoopy warna biru putih hasil curian.
Pelaku Sempat Mencoba Kabur
Saat proses pengembangan perkara, dua pelaku berusaha melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku tersebut.
Selanjutnya, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sejumlah peluru tajam dan peluru karet, satu buah kunci letter T, sepuluh anak mata kunci, lima kunci kontak kendaraan korban, tiga unit sepeda motor hasil curian, dua buah obeng, serta puluhan pelat nomor kendaraan hasil curian. (faj)
Editor : Eka Rahmawati