Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tersebar di 11 Kecamatan, Ini Daftar Sekolah Model Inklusi Tingkat SD dsn SMP di Kota Depok

Arif Al Fajar • Jumat, 29 Mei 2026 | 23:14 WIB
Ilustrasi anak sekolah penerima PIP. (Foto: YouTube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi: Siwa di Kota Depok. (Foto: YouTube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pendidikan ramah bagi semua kalangan.

Pemerintah Kota Depok mengumumkan daftar sekolah negeri jenjang SD dan SMP yang siap menerima siswa berkebutuhan khusus atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Dikutip dalam akun Instagram resmi Pemkot Depok, ada 11 SDN dan 11 SMPN di kota Depok yang masuk dalam daftar sekolah iklusi Kota Depok.

Untuk jenjang SD, diantaranya yakni, SDN Beji 2, SDN Kalibaru 3, SDN Tugu 4, SDN Cipayung 4, SDN Sawangan 1, SDN Cilangkap 2, hingga SDN Grogol 1. Lalu ada SDN Pangkalanjati 2, SDN Bojongsari 1, SDN Depok Baru 8, serta SDN Cisalak 1.

Baca Juga: Warga Depok Mau Ngurus Dokumen Keimigrasian, Bisa Datang ke CFD Margonda, Catat Waktu Layanannya

Sementara untuk 11 sekolah jenjang SMP, yakni, SMPN 5 Depok, SMPN 6 Depok, SMPN 8 Depok, SMPN 9 Depok, hingga SMPN 10 Depok.

Kemudian, SMPN 12 Depok, SMPN 13 Depok, SMPN 17 Depok, SMPN 18 Depok, SMPN 19 Depok, dan SMPN 22 Depok.

Adapun pendidikan inklusi kota Depok ini disambut baik oleh sejumlah warga Depok. Ardiansyah warga Pancoranmas, misalnya.

Ia mengatakan, sekolah inklusi ini memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak di Kota Depok.

"Ini bagus sih, jadi memilikimu kesempatan belajar yang sama bagi mereka," katanya kepada Radar Bogor.

Senada dikatakan oleh Ismail warga Pancoranmas lainya. Kata dia, sekolah inklusi Kota Depok ini menjadi hal yang baik.

Pendidikan inklusi menurutnya yang diperuntukkan bagi murid berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas agar mendapatkan layanan pendidikan yang setara dan ramah ini menjadi program yang bagus.

"Program yang bagus," tuturnya.

Sementara itu, bagi orang tua yang akan mendaftarkan anaknya, Pendaftaran murid baru jalur inklusi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penerimaan murid baru di masing-masing sekolah tujuan..

Dokumen yang Wajib Dibawa

Dokumen wajib yang harus disiapkan antara lain akta kelahiran, KIA, ijazah atau surat keterangan lulus, KTP orang tua, hingga kartu keluarga barcode.

Selain itu, calon murid jalur afirmasi penyandang disabilitas juga wajib melampirkan dokumen khusus.

Seperti kartu penyandang disabilitas, surat keterangan dokter atau dokter spesialis, hasil pemeriksaan psikolog, hingga surat keterangan dari sekolah asal.

Pemkot Depok mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.

Adapun dalam ketentuannya, pendidikan inklusi diberikan bagi murid yang mengalami hambatan fisik, emosional, mental, intelektual, maupun sosial dalam mengikuti proses pembelajaran.

Sementara itu untuk persyaratan usia, calon murid SD minimal berusia enam tahun per 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan calon murid SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal yang sama. (Faj)

Editor : Eka Rahmawati
#depok #smp #sd