RADAR BOGOR - Video aksi kawanan pencuri sepeda motor modus fitnah terjadi di Kota Depok. Kawanan maling motor ini diduga menyasar anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video yang dilihat Radar Bogor Selasa, 2 Juni 2026 memperlihatkan seorang pria mengenakan baju warna kuning dan mengenakan helm berhenti di salah satu jalan di bilangan jalan Abdul Fatah, pengasinan, Kota Depok.
Pelaku kemudian memberhentikan seorang pelajar yang tengah mengendarai sepeda motor lalu melancarkan aksinya dengan modus fitnah.
Awalnya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian, saat korban masuk perangkap, pelaku melancarkan fintah dan menta korban untuk mengikutinya.
Pelaku kemudian mengajak korban ke jalan Al Ikhlas, komplek BSI 2 dan di sana motor korban diambil pelaku serta rekannya yang sudah menunggu di lokasi tersebut.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Polsek Bojongsari Polres Metro Depok.
"Modusnya, korban berinisial A, sedang melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor tersebut di atas diberhentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal (terlapor)," kata Kompol Fauzan kepada Radar Bogor Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Kompol Fauzan, korban diduga difitnah melakukan perbuatan tercela kepada salah satu keluarga pelaku. Kemudian, pelaku membawa motor korban dengan alasan untuk klarifikasi kepada keluarga.
"Sesampainya di TKP, A disuruh turun dan sepeda motor tersebut di atas dibawa terlapor," paparnya.
Korban pun mengalami kerugian senilai Rp15 juta dan saat ini, polisi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.
"Untuk korban sudah membuat laporan di Polsek, kami dari Polsek juga sudah respons cepat, cek TKP, lidik untuk ungkap pelakunya," tuturnya.(Faj)
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan jangan mudah percaya terhadap orang yang belum pernah atau baru dikenal.
"Atau bisa segera menghubungi layanan kepolisian 110," tukasnya. (faj)
Editor : Eka Rahmawati