RADAR BOGOR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi Pemkot Depok terkait tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Sekretariat Dewas KPK, Haerudin, menuturkan, capaian kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemkot Depok menunjukkan hasil yang baik dan layak dipertahankan.
Kata dia, Dewas KPK terus melakukan monitoring ke berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk melihat capaian kepatuhan masing-masing instansi.
Dari hasil pemantauan tersebut, Pemkot Depok dinilai memiliki data kepatuhan yang baik.
Haerudin menyebut capaian itu patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. “Data yang tersaji cukup bagus dan patut diapresiasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dewas KPK menilai capaian Pemkot Depok layak menjadi contoh bagi daerah lain.
Baca Juga: Kolaborasi Point Coffee dengan Toy Story 5, Hadirkan Tumbler Karakter Favorit Penggemar
“Ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh, khususnya di Jawa Barat dan umumnya di seluruh Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan Dewas KPK saat ini difokuskan pada aspek pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satu perhatian utama yakni kepatuhan pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
“Fokus kami saat ini pada bidang pencegahan, khususnya terkait pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi di lingkungan lembaga pemerintahan yang kami pantau,” paparnya.
Sementara itu, Sekda Kota Depok, Mangguluang Mansyur, memaparkan, kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkot Depok selama ini sudah berjalan dengan baik.
Kata dia, seluruh pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia berharap budaya kepatuhan tersebut terus dijaga oleh seluruh aparatur pemerintah. "Ini tentu harus terus kita pertahankan,” kata Mangguluang.
Selain pelaporan LHKPN, Pemkot Depok juga berkomitmen memperkuat pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Depok.
“Semoga ke depan, baik pelaporan LHKPN maupun pengendalian gratifikasi di Kota Depok dapat terus konsisten dan semakin baik,” tukasnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin