Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gerindra Kota Depok : Rumah Sakit Tak Boleh Diskriminasi Pasien BPJS

Arif Al Fajar • Jumat, 5 Juni 2026 | 13:00 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Edi Masturo. (Foto : Dok pribadi for Radar Bogor)
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Edi Masturo. (Foto : Dok pribadi for Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Sebanyak 456.161 warga Kota Depok kategori desil 1 sampai 5 telah dijamin kesehatannya oleh pemerintah.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok meminta rumah sakit tidak membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum.

Permintaan soal pelayanan pasien BPJS itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo.

Kata dia, Gerindra menilai pelayanan kesehatan yang setara menjadi kebutuhan penting masyarakat Kota Depok.

Untuk itu, seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta, diminta memberikan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.

“Jadi Intervensi Pemerintah Kota terhadap rumah sakit swasta agar tidak mendiskriminasi pasien BPJS dan memberikan pelayanan yang setara dengan pasien umum,” kata Edi kepada Radar Bogor Jumat 5 Juni 2026.

Baca Juga: 9 Pusat Belanja Kue Basah Bogor Terlaris dengan Pilihan Varian Legendaris Hingga Kekinian

Edi memaparkan, Fraksi Gerindra mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kota Depok. Salah satunya melalui peningkatan pelayanan RSUD Kota Depok bagi pasien BPJS.

"Penambahan dokter spesialis serta pemenuhan alat kesehatan agar pelayanan kepada warga semakin maksimal," tuturnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya peningkatan cakupan layanan BPJS Kesehatan di Kota Depok.

Menurut Gerindra, jumlah tersebut harus diiringi dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan manusiawi. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#gerindra #kota depok #bpjs