Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Atasi Masalah Sampah di Depok, DLHK Kembangkan Pengolahan dengan Teknologi RDF

Arif Al Fajar • Selasa, 9 Juni 2026 | 23:43 WIB
Ilustrasi: Kondisi TPA Cipayung Depok. (Fajar/Radar Bogor)
Ilustrasi: Kondisi TPA Cipayung Depok. (Fajar/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menyampaikan bahwa pemerintah kota terus melakukan berbagai langkah untuk menangani persoalan sampah yang semakin kompleks.

Upaya yang dilakukan di antaranya melalui pengembangan pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) serta program pemilahan sampah dari sumbernya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi permasalahan sampah di Kota Depok.

“Dari hasil inspeksi lapangan beberapa waktu lalu, semua pihak sepakat bahwa persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi sudah menjadi isu yang lebih luas,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Baca Juga: Beberapa Hari Tak Diguyur Hujan, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Bogor

Ia mengaku optimistis masalah tersebut dapat diselesaikan, meski membutuhkan waktu karena merupakan akumulasi dari sistem pengelolaan yang telah berjalan lama. Karena itu, ia meminta dukungan semua pihak agar penanganan dilakukan secara bertahap, terarah, dan terukur.

“Kami memohon waktu untuk menyelesaikannya secara bertahap agar hasilnya tuntas dan kondusif. Seluruh proses akan kami jaga agar tetap transparan, akuntabel, dan konsisten,” tambahnya.

Saat ini, DLHK Depok tengah menuntaskan kerja sama dengan PT BSA dan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengolah sampah di TPA Cipayung melalui sistem RDF.

Kondisi Darurat Sampah di Depok

Sebelumnya, Kota Depok disebut tengah berada dalam kondisi darurat sampah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Depok, Bambang Sutopo, yang menyoroti tingginya timbunan sampah di TPA Cipayung.

Ia menyebutkan, ketinggian gunungan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai 20 hingga 30 meter dengan total volume sekitar 2 juta ton.

“Harus diakui, Depok saat ini benar-benar dalam kondisi darurat sampah. Timbunan di TPA Cipayung sudah sangat tinggi,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Menurutnya, hasil inspeksi lapangan bersama DLHK menunjukkan perlunya langkah cepat dan terukur agar masalah ini tidak berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih serius.

Ia menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di Depok harus segera berubah dan tidak lagi bergantung pada metode lama berupa kumpul, angkut, dan buang ke TPA.

Komisi C DPRD juga meminta DLHK melakukan audit teknis terhadap stabilitas timbunan sampah yang terus meningkat, sekaligus menyiapkan langkah mitigasi risiko seperti potensi longsor dan kebakaran. Selain itu, sistem drainase air lindi perlu diperkuat serta rencana tanggap darurat harus disiapkan bersama instansi terkait dan masyarakat sekitar.

Komisi C menilai TPA Cipayung sudah mendekati kapasitas maksimal sehingga diperlukan target pengurangan sampah minimal 30 persen dalam dua tahun ke depan melalui penguatan pengelolaan berbasis masyarakat dan pengurangan dari sumbernya.

DPRD juga mendukung penerapan teknologi pengolahan sampah modern melalui kerja sama dengan PT BSA. Mereka berharap pada akhir tahun ini dapat diolah sekitar 500 ton sampah per hari menjadi RDF.

Selain itu, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional juga dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk persoalan sampah di Depok. Karena itu, Pemkot diminta aktif mengawal kerja sama lintas daerah, termasuk dengan Pemerintah Kota Bogor dan pihak terkait lainnya.

Komisi C juga mengapresiasi keberadaan 471 Bank Sampah Unit (BSU) dan 3 Bank Sampah Induk (BSI) yang telah membantu mengurangi beban sampah ke TPA hingga sekitar 19 persen.

DPRD mendorong peningkatan jumlah dan kualitas bank sampah, serta pemberian insentif bagi warga, sekolah, RW, dan kawasan yang aktif melakukan pemilahan sampah.

Selain itu, DPRD mendukung penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengelolaan sampah dan meminta agar aturan tersebut segera diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Regulasi itu diharapkan mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber, sistem insentif dan disinsentif, serta target pengurangan sampah yang jelas dan terukur.

Ia menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Semua pihak harus bergerak bersama agar Depok memiliki sistem pengelolaan sampah yang modern, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(faj)

Editor : Eka Rahmawati
#depok #RDF #sampah