RADAR BOGOR - Bangunan liar hingga hingga lapak Pedagang Kaki Lima ( PKL) tak berizin di Kota Depok dibongkar paksa petugas gabungan Kamis, 11 Juni 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Depok Abdul Rahman, memaparkan, penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar dilakukan di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Penertiban ini merupakan bentuk penegakan sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
"Penertiban PKL dan bangunan liar berlangsung selama dua hari sejak kemarin," katanya kepada Radar Bogor Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga: Kenang Mendiang Muaz HD, Ketua DPRD Kota Bogor Sebut Sosok yang Bijaksana
Pria yang akrab disapa Abra itu memaparkan, dalam penertiban tersebut turut hadir Kabid Gakda Provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso, Sekertaris Satpol PP Kota Depok Muhamad Reza, juga Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Richard Christopher Manurung.
Selain bangunan liar dan PKL, dilakukan juga penertiban parkir liar. Ada puluhan mobil yang ditertibkan akibat melanggar parkir liar.
"Ada sekitaran 20 bangunan liar dan lapak PKL, untuk parkir liar ada 20 mobil," tuturnya.(faj)
Editor : Eka Rahmawati