Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lukai Ibu-Anak di Depok, Sopir Angkot Asal Bogor Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Arif Al Fajar • Jumat, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB
Polsek Cimanggis tangkap sopir angkot pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak d Depok. (Foto : Kapolsek for Radar Bogor)
Polsek Cimanggis tangkap sopir angkot pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak d Depok. (Foto : Kapolsek for Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Polisi berhasil menangkap seorang sopir angkot berinisial DR (28) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan terhadap seorang ibu dan anak di Tapos, Kota Depok.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka setelah pelaku si sopir angkot menyerang menggunakan senjata tajam saat aksinya dipergoki penghuni rumah.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan sopir angkot asal Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial DR, berusia 28 tahun, yang bekerja sebagai sopir angkot," ujar Jupriono kepada Radar Bogor, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Jupriono, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan masuk ke rumah korban secara diam-diam.

Selain mengambil barang berharga, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Antisipasi Macet Demo di HI, Kereta Api dari dan Menuju Gambir Berhenti Tambahan di Jatinegara

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cimanggis langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada DR yang kemudian berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

"Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah laporan dari korban diterima," jelasnya.

Beraksi Bersama Rekannya

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa DR tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia diduga beraksi bersama seorang rekannya yang juga berprofesi sebagai sopir angkot.

Pelaku lain berinisial IY kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

"Jumlah pelaku ada dua orang. Satu pelaku lainnya berinisial IY dan saat ini masih dalam proses pengejaran," kata Jupriono.

Kronologi Aksi Pelaku

Kapolsek Cimanggis membeberkan kronologi lengkap peristiwa yang menimpa ibu berinisial AS dan anaknya GA tersebut.

Menurutnya, DR dan IY datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setibanya di rumah korban, DR memanjat pagar untuk masuk ke area rumah.

Setelah berhasil masuk, DR membuka pintu rumah dengan memanfaatkan kunci yang diketahui masih tergantung di bagian dalam rumah. Sementara itu, IY bertugas mengawasi situasi dari luar rumah.

"Peran IY adalah berjaga di luar untuk memastikan situasi tetap aman bagi pelaku yang masuk ke rumah," ungkap Jupriono.

Baca Juga: Batas Akhir Penyaluran Bansos Juni 2026, 3 Bansos Tambahan Berakhir dan KPM Program Reguler PKH dan BPNT Tetap Berjalan

Setelah berhasil masuk, DR mulai mencari barang-barang berharga milik korban. Dalam aksinya, pelaku diketahui sempat mengambil sebuah telepon genggam.

Gunakan Parang Pajangan Milik Korban

Saat berada di dalam rumah, pelaku menemukan sebuah parang yang sebelumnya dijadikan pajangan oleh pemilik rumah.

Senjata tajam tersebut kemudian diambil dan digunakan sebagai alat untuk mengantisipasi jika aksinya diketahui penghuni rumah.

"Senjata yang dipakai pelaku merupakan parang pajangan yang ada di dalam rumah korban," jelas Jupriono.

Dengan membawa parang tersebut, pelaku melanjutkan pencarian barang berharga hingga memasuki salah satu kamar.

Namun, aksinya dipergoki oleh anak korban yang saat itu diketahui masih belum tidur.

"Anak korban melihat keberadaan pelaku lalu berteriak meminta pertolongan. Karena panik, pelaku menyerang korban," tuturnya.

Teriakan sang anak membangunkan ibunya. Kedua korban sempat berusaha memberikan perlawanan agar pelaku tidak melanjutkan aksinya.

Meski demikian, pelaku tetap melakukan serangan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Korban kemudian melapor ke polisi, dan berdasarkan hasil penyelidikan kami berhasil menangkap salah satu pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Kota Bogor Masuk Prioritas Penanganan Lintasan Sebidang, DPR Janji akan Kawal

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara," tegas Jupriono.

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap IY yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan pintu dan akses rumah dalam kondisi terkunci dengan baik, guna meminimalkan risiko tindak kejahatan serupa. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#kota depok #pencurian #sopir angkot