RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memperketat pengawasan terhadap reklame tak berizin yang berdiri di berbagai wilayah.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, pendataan sekaligus penertiban reklame tak berizin terus dilakukan.
Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan langkah tersebut bertujuan menjaga keindahan tata kota sekaligus memastikan seluruh reklame yang terpasang telah memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Baca Juga: Bawa Sajam dan Diduga Tunggu Lawan, 20 Pelajar Ditangkap Satgas di Jalan Baru Bogor
Menurutnya, hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat lebih dari 300 reklame dengan berbagai ukuran yang tersebar di sejumlah titik di Kota Depok.
“Berdasarkan data sementara, ada lebih dari 300 reklame yang berdiri di wilayah Kota Depok,” ujar Abdul Rahman kepada Radar Bogor, Jumat, 12 Juni 2026.
Pria yang akrab disapa Abra itu menegaskan, Pemkot Depok tidak akan memberikan ruang bagi reklame yang melanggar aturan atau tidak mengantongi izin resmi.
Baca Juga: Kelaparan Tengah Malam? Ini 5 Kuliner Nasi Goreng Terenak di Bekasi, Ada yang Dimasak Pakai Arang
Ia menuturkan, hanya reklame yang sesuai dengan regulasi, memiliki izin lengkap, serta mendukung estetika kota yang akan dipertahankan keberadaannya.
“Yang akan tetap dipertahankan adalah reklame yang sesuai dengan aturan, aspek estetika, dan telah mendapatkan izin resmi,” katanya.
Sementara itu, reklame yang terbukti melanggar ketentuan akan menjadi prioritas penertiban. Pemkot Depok memastikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman dipandang.
Baca Juga: Polisi Kejar Pembius Wanita di Kawasan Sempur Kota Bogor
“Bagi reklame yang tidak sesuai aturan, kami akan melakukan tindakan tegas berupa penertiban,” tegasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga