Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Ya, Nuhun-Nuhun Bisa Rp10 Juta

Eka Rahmawati • Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:14 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan. (Dok. Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan. (Dok. Pemprov Jabar)
RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai menghadiri kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bogor.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan manfaat kepada 1.515 peserta dengan total nilai santunan dan manfaat mencapai Rp49,3 miliar.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Sekolah Swasta Buka Akses bagi Siswa Tak Mampu yang Belum Diterima di Sekolah Negeri

Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menuturkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang mengalami risiko kerja. Ia mencontohkan seorang pekerja konstruksi yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis, di mana seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan keluarganya menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, ia juga menceritakan pengalaman bertemu dengan seorang pekerja yang mengalami kecelakaan berat akibat terlindas kontainer. Pada kasus itu, biaya pengobatan senilai Rp442 juta sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan setelah keluar dari rumah sakit, pekerja tersebut juga memperoleh manfaat pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta setiap bulan selama masa pemulihan.

“Saya ketemu lagi sama Bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer, biaya rumah sakitnya Rp442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan plus jaminan setelah dia selesai dari rumah sakit kan tidak bekerja, Rp1 juta per bulan,” ujar Dedi Mulyadi dalam siaran pers di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kisah-kisah tersebut menurut Dedi Mulyadi menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat besar dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan maupun kehilangan penghasilan.

Menurutnya, perluasan perlindungan bagi pekerja menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Pemprov Jawa Barat akan terus meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial.

“Misalnya tahun ini kita Rp1 juta, mudah-mudahan ke depan bisa Rp2 juta atau Rp3 juta, ya nuhun-nuhun bisa Rp10 juta,” kata gubernur Jawa Barat.

Dedi juga meyakini bahwa semakin luasnya cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu instrumen efektif dalam menekan angka kemiskinan di Jawa Barat.

Menurutnya, pekerja yang terlindungi akan memiliki jaring pengaman ekonomi ketika menghadapi risiko kerja maupun kehilangan sumber pendapatan.

Perluas Kepesertaan Pekerja Informal

Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperluas kepesertaan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan.

“BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan masih perlu terus diperluas, terutama bagi kelompok pekerja yang belum terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Harjono Siswanto mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Ia menilai kebijakan yang dijalankan Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan sektor informal.

Menurut Harjono, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna meningkatkan cakupan kepesertaan, termasuk melalui dukungan pembiayaan yang bersumber dari pemerintah daerah.

“Kami terus membangun berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah,” jelas Harjono.

Ia optimistis model kolaborasi yang diterapkan di Jawa Barat dapat direplikasi di berbagai wilayah Indonesia sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memiliki kepastian ekonomi yang lebih baik di masa depan.

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #pekerja informal #gubernur jawa barat #BPJS Ketenagaakerjaan