RADAR BOGOR - Setelah menjadi buronan, Taufik Hidayat akhirnya berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Pria yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya berinisial YTR (29) selama 3 tahun itu ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Polda Jawa Barat
Keberhasilan penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi Mulyadi, langkah cepat aparat kepolisian merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus keberpihakan kepada korban tindak kekerasan.
Baca Juga: Instagramable Banget, Intip 5 Cafe View Merapi di Jogja yang Punya Konsep Modern dan Estetik
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui media sosial pada Selasa (23/6/2026), KDM (kang Dedi Mulyadi) menyampaikan, penghargaan kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang terlibat dalam proses penangkapan pelaku.
"Kami ucapkan terima kasih," ucap KDM
Gubernur Jawa Barat itu menilai, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan yang telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Dedi Mulyadi juga berharap, proses hukum berjalan secara profesional hingga pelaku memperoleh hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.
Kapolda Jabar Benarkan Penangkapan Pelaku
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan membenarkan, Taufik Hidayat telah ditangkap oleh anggotanya.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Majalaya setelah sempat menjadi buronan selama tiga tahun.
Rudi memastikan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penangkapan Taufik Hidayat menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29).
Baca Juga: RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang Bogor Antisipasi Pemadaman Listrik
Aparat kepolisian kini melanjutkan proses penyidikan, untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sekaligus memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim