RADAR BOGOR - Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat (30) akhirnya ditangkap Polisi.
Taufik Hidayat ditangkap aparat kepolisian di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026.
Ditangkap Setelah Buron
Penangkapan tersebut, sekaligus mengakhiri status buronan yang melekat pada Taufik Hidayat sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Kekeringan di Kabupaten Bogor Meluas, Desa di Nanggung Krisis Air Bersih
Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan rangkaian pengejaran intensif hingga akhirnya pelaku ditemukan di wilayah Majalaya.
Setelah ditangkap, momen penangkapan Taufik Hidayat turut menjadi perhatian publik.
Dalam foto yang beredar, ia tampak duduk di kursi belakang kendaraan petugas dengan tangan terikat kabel ties berwarna kuning.
Saat itu, ia mengenakan hoodie gelap dan celana panjang abu-abu, sambil memegang botol air mineral.
Penampilan Berubah Saat Diamankan
Perubahan fisik Taufik juga terlihat cukup mencolok dibandingkan foto DPO yang sebelumnya dirilis kepolisian.
Rambutnya kini dipotong pendek dengan sisi samping yang lebih tipis, sehingga berbeda jauh dari tampilan saat pertama kali dicari aparat.
Dibawa ke Mapolda Jabar untuk Pemeriksaan
Usai penangkapan, Taufik langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat (Jabar), Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian akan segera merilis keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini kepada publik dalam waktu dekat.
Kasus Dugaan Kekerasan Berkepanjangan
Sebelumnya, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR (29) yang terjadi di sebuah indekos kawasan Cileunyi.
Baca Juga: 470 Ribu KPM Baru Masuk Penerima Bansos PKH BPNT 2026, Saldo KKS Cair Segini
Korban diduga, mengalami kekerasan fisik dalam jangka waktu yang panjang, hingga menderita luka serius di berbagai bagian tubuhnya.
Kasus ini, masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim