RADAR BOGOR - Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri berakhir.
Tim Resmob Priangan Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan yang menimpa korban berinisial YTR menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Inggris Ditahan Imbang Gana 0-0, Harry Kane Cs Dibuat Mati Kutu
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Taufik Hidayat terlihat berada di dalam mobil sesaat setelah diamankan petugas.
Tersangka Kooperatif Saat Ditangkap
Dalam rekaman video tersebut, seorang anggota kepolisian memastikan identitas tersangka sebelum membawanya ke Mapolda Jawa Barat.
"Alhamdulillah, sudah kita amankan. Atas nama siapa?," tanya petugas.
"Taufik Hidayat, Pak," jawab tersangka singkat.
Sepanjang proses pengamanan, Taufik tampak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Ia beberapa kali menjawab "Siap, Pak" ketika petugas mengonfirmasi identitas serta kesiapannya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian mengingatkan tersangka agar memberikan keterangan secara jujur selama proses penyidikan.
"Taufik Hidayat kooperatif ya? Nanti berikan keterangan sejelas-jelasnya di kantor. Kita menuju Polda Jabar," ujar petugas dalam video tersebut.
Taufik hanya menganggukkan kepala sebagai tanda memahami arahan penyidik.
Langsung Dibawa ke Polda Jawa Barat
Setelah diamankan di Majalaya, petugas langsung membawa Taufik ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di dalam kendaraan, suasana sempat terdengar ramai ketika tim melakukan koordinasi sebelum meninggalkan lokasi penangkapan.
Baca Juga: Menkes Uji Jajanan Populer di Laboratorium, Hasilnya Bikin Khawatir
Petugas juga menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukannya.
"Kita pertanggungjawabkan semua perbuatan. Insyaallah ada hikmahnya nanti. Kita rencana geser ke Polda Jabar," ucap salah seorang petugas.
Penyidik kini masih mendalami motif di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Korban Diduga Disekap Selama 3 Tahun
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban, yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan makanan di Kota Bandung, diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh akibat dugaan penganiayaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengungkapkan kondisi korban cukup memprihatinkan.
Menurut Hendra, luka-luka yang dialami korban diduga disebabkan oleh hantaman benda tumpul maupun senjata tajam.
Baca Juga: 70 Ribu Siswa Baru Dapat Beasiswa ke Sekolah Swasta, Dedi Mulyadi Jelaskan Sistemnya
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap motif dan memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim