RADAR BOGOR - Ketua DPW Partai Gema Bangsa Jawa Barat Ade Wardhana Adinata mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun kebijakan khusus mengenai pengendalian dan penanganan lahan pertanian, perkebunan, dan tanaman tahunan yang ditelantarkan sehingga menjadi sumber penyebaran hama, penyakit tanaman, gulma, dan gangguan lingkungan lainnya.
Usulan ini lahir dari meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap petani aktif yang selama ini sering menanggung kerugian akibat lahan tidak terurus di sekitarnya. Lahan yang dibiarkan tanpa pengelolaan dalam jangka panjang berpotensi menjadi tempat berkembangnya organisme pengganggu tanaman (OPT), tikus, gulma invasif, serta berbagai penyakit yang dapat menyebar ke lahan produktif milik petani lain.
Ade Wardhana menyampaikan bahwa ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh produktivitas petani, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan seluruh kawasan pertanian dikelola secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Pasokan Listrik Pulih, PLN Pastikan Pemadaman Bergilir di Jawa Barat Selesai
“Petani yang bekerja keras menjaga produktivitas lahannya tidak boleh dirugikan oleh lahan terbengkalai yang menjadi sumber hama dan penyakit. Pemerintah perlu memiliki instrumen yang tegas namun tetap adil untuk melindungi kepentingan petani aktif,” ujarnya.
Usulan tersebut terinspirasi dari berbagai praktik internasional yang mulai memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas pertanian daerah untuk menangani tanaman dan lahan yang ditelantarkan karena terbukti menjadi sumber penyebaran hama bagi kawasan pertanian di sekitarnya.
Di California, Amerika Serikat, misalnya, pemerintah mengesahkan AB-732 yang memberikan kewenangan kepada otoritas pertanian untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pemilik lahan yang membiarkan tanaman terbengkalai menjadi ancaman bagi pertanian di sekitarnya.
Partai Gema Bangsa Jawa Barat mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan beberapa langkah strategis:
- Pendataan dan pemetaan lahan pertanian terlantar di seluruh kabupaten dan kota.
- Pemberian surat peringatan berjenjang kepada pemilik lahan yang terbukti menjadi sumber organisme pengganggu tanaman.
- Kewajiban rehabilitasi atau pembersihan lahan dalam jangka waktu tertentu.
- Penerapan sanksi administratif yang proporsional apabila peringatan tidak diindahkan.
- Pelaksanaan tindakan penertiban oleh pemerintah daerah terhadap lahan yang membahayakan kawasan pertanian sekitar dengan mekanisme pembebanan biaya kepada pemilik lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Program pemanfaatan kembali lahan tidur melalui kemitraan dengan petani muda, koperasi, pesantren, dan kelompok usaha tani.
Usulan ini sejalan dengan semangat perlindungan lahan pertanian yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.
Jawa Barat sebagai salah satu lumbung pangan nasional memiliki peran strategis dalam penyediaan beras, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Oleh karena itu, keberadaan lahan-lahan terbengkalai yang berpotensi mengganggu produktivitas pertanian harus menjadi perhatian bersama.
Partai Gema Bangsa Jawa Barat meyakini bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menghukum pemilik lahan, melainkan mendorong terciptanya tanggung jawab bersama dalam menjaga ekosistem pertanian yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Tentang Partai Gema Bangsa Jawa Barat
Partai Gema Bangsa Jawa Barat berkomitmen mendorong kebijakan pembangunan yang berpihak kepada petani, pelaku UMKM, generasi muda, serta penguatan ketahanan pangan melalui inovasi, teknologi, dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
“Lahan yang produktif adalah aset bangsa, lahan yang ditelantarkan hingga merugikan petani lain adalah masalah yang harus diselesaikan bersama,” jelas Ade.
Editor : Eka Rahmawati